Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Isu Pemakzulan Gibran Tidak Ganggu Posisi Prabowo

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI mengirim surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. 

Isu ini tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga menuai respons dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satunya datang dari analis politik Universitas Nasional, Andi Yusran. 

Ia menilai proses pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional bukan hal yang mustahil, bahkan bisa dilakukan tanpa mengorbankan posisi Presiden Prabowo Subianto.


"Secara konstitusional, memakzulkan Gibran itu cukup mudah jika ada kemauan politik," kata Andi kepada RMOL, Kamis, 5 Juni 2025.

Andi menegaskan bahwa posisi Prabowo tidak otomatis terancam dalam proses ini, mengingat sistem pemerintahan Indonesia memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden. 

"Banyak kasus individual yang pernah dilakukan Gibran yang bisa menjadi pintu masuk, seperti kasus 'fufufafa' dan beberapa dugaan kasus pidana khusus lainnya yang jika ditelusuri lebih dalam, berpeluang menyeret namanya," jelasnya.

Menurut Andi, kunci dari semua ini tetap berada di tangan elite politik. Jika ada konsensus di antara partai-partai besar, proses pemakzulan bisa berjalan cepat sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus menjadi dasar utama agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Wacana ini masih menunggu respons resmi dari lembaga negara terkait, termasuk dari pimpinan MPR dan DPR.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya