Berita

Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Rep

Politik

MK Tolak Gugatan Norma UU Pemilu soal Independensi DKPP

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait independensi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam agenda Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, bahwa MK menimbang permohonan perubahan kedudukan "Sekretariat DKPP" menjadi "Sekretariat Jenderal DKPP", serta jabatan "Sekretaris" menjadi "Sekretaris Jenderal" DKPP, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. 

"Keinginan para Pemohon agar 'Sekretariat DKPP' ditafsirkan dimaknai menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan 'Sekretariat Jenderal DKPP'," kata Ridwan.

"Padahal sesungguhnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa 'Sekretariat DKPP' ditingkatkan menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' bukan menjadi kewenangan Mahkamah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah tidak sepakat dengan dalil para Pemohon, yang menyebut kedudukan DKPP menjadi tidak independen apabila di struktur kelembagaan pendukung masih memakai 'Sekretariat' bukan 'Sekretariat Jenderal'.

Pasalnya, kata Ridwan, di dalam UU Pemilu Mahkamah mendapati perbedaan tugas dan wewenang DKPP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun juga ditegaskan dalam UU Pemilu ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menyebutkan bunyi Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu, yang secara jelas mengamanatkan pembentukan badan pendukung bagi kerja DKPP berupa 'Sekretariat' dan bukan 'Sekretaris Jenderal'.

"Rumusan kedua norma tersebut hendak menegaskan bahwa dukungan 'Sekretariat ' menjadi satu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP," ujar Ridwan. 

"Meskipun demikian, setelah membaca saksama desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, Sekretariat DKPP didesain tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Bawaslu, dalam hal ini (ada di) norma Pasal 77 UU Pemilu," demikian Ridwan. 

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan pimpinan DKPP RI, Nur Hidayat Sardini dan Prof. Muhammad, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.




Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya