Berita

Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Rep

Politik

MK Tolak Gugatan Norma UU Pemilu soal Independensi DKPP

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait independensi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam agenda Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, bahwa MK menimbang permohonan perubahan kedudukan "Sekretariat DKPP" menjadi "Sekretariat Jenderal DKPP", serta jabatan "Sekretaris" menjadi "Sekretaris Jenderal" DKPP, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. 

"Keinginan para Pemohon agar 'Sekretariat DKPP' ditafsirkan dimaknai menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan 'Sekretariat Jenderal DKPP'," kata Ridwan.

"Padahal sesungguhnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa 'Sekretariat DKPP' ditingkatkan menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' bukan menjadi kewenangan Mahkamah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah tidak sepakat dengan dalil para Pemohon, yang menyebut kedudukan DKPP menjadi tidak independen apabila di struktur kelembagaan pendukung masih memakai 'Sekretariat' bukan 'Sekretariat Jenderal'.

Pasalnya, kata Ridwan, di dalam UU Pemilu Mahkamah mendapati perbedaan tugas dan wewenang DKPP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun juga ditegaskan dalam UU Pemilu ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menyebutkan bunyi Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu, yang secara jelas mengamanatkan pembentukan badan pendukung bagi kerja DKPP berupa 'Sekretariat' dan bukan 'Sekretaris Jenderal'.

"Rumusan kedua norma tersebut hendak menegaskan bahwa dukungan 'Sekretariat ' menjadi satu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP," ujar Ridwan. 

"Meskipun demikian, setelah membaca saksama desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, Sekretariat DKPP didesain tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Bawaslu, dalam hal ini (ada di) norma Pasal 77 UU Pemilu," demikian Ridwan. 

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan pimpinan DKPP RI, Nur Hidayat Sardini dan Prof. Muhammad, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.




Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya