Berita

Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Rep

Politik

MK Tolak Gugatan Norma UU Pemilu soal Independensi DKPP

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait independensi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam agenda Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, bahwa MK menimbang permohonan perubahan kedudukan "Sekretariat DKPP" menjadi "Sekretariat Jenderal DKPP", serta jabatan "Sekretaris" menjadi "Sekretaris Jenderal" DKPP, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. 

"Keinginan para Pemohon agar 'Sekretariat DKPP' ditafsirkan dimaknai menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan 'Sekretariat Jenderal DKPP'," kata Ridwan.

"Padahal sesungguhnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa 'Sekretariat DKPP' ditingkatkan menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' bukan menjadi kewenangan Mahkamah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah tidak sepakat dengan dalil para Pemohon, yang menyebut kedudukan DKPP menjadi tidak independen apabila di struktur kelembagaan pendukung masih memakai 'Sekretariat' bukan 'Sekretariat Jenderal'.

Pasalnya, kata Ridwan, di dalam UU Pemilu Mahkamah mendapati perbedaan tugas dan wewenang DKPP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun juga ditegaskan dalam UU Pemilu ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menyebutkan bunyi Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu, yang secara jelas mengamanatkan pembentukan badan pendukung bagi kerja DKPP berupa 'Sekretariat' dan bukan 'Sekretaris Jenderal'.

"Rumusan kedua norma tersebut hendak menegaskan bahwa dukungan 'Sekretariat ' menjadi satu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP," ujar Ridwan. 

"Meskipun demikian, setelah membaca saksama desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, Sekretariat DKPP didesain tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Bawaslu, dalam hal ini (ada di) norma Pasal 77 UU Pemilu," demikian Ridwan. 

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan pimpinan DKPP RI, Nur Hidayat Sardini dan Prof. Muhammad, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya