Berita

Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Rep

Politik

MK Tolak Gugatan Norma UU Pemilu soal Independensi DKPP

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait independensi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam agenda Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, bahwa MK menimbang permohonan perubahan kedudukan "Sekretariat DKPP" menjadi "Sekretariat Jenderal DKPP", serta jabatan "Sekretaris" menjadi "Sekretaris Jenderal" DKPP, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. 

"Keinginan para Pemohon agar 'Sekretariat DKPP' ditafsirkan dimaknai menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan 'Sekretariat Jenderal DKPP'," kata Ridwan.

"Padahal sesungguhnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa 'Sekretariat DKPP' ditingkatkan menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' bukan menjadi kewenangan Mahkamah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah tidak sepakat dengan dalil para Pemohon, yang menyebut kedudukan DKPP menjadi tidak independen apabila di struktur kelembagaan pendukung masih memakai 'Sekretariat' bukan 'Sekretariat Jenderal'.

Pasalnya, kata Ridwan, di dalam UU Pemilu Mahkamah mendapati perbedaan tugas dan wewenang DKPP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun juga ditegaskan dalam UU Pemilu ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menyebutkan bunyi Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu, yang secara jelas mengamanatkan pembentukan badan pendukung bagi kerja DKPP berupa 'Sekretariat' dan bukan 'Sekretaris Jenderal'.

"Rumusan kedua norma tersebut hendak menegaskan bahwa dukungan 'Sekretariat ' menjadi satu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP," ujar Ridwan. 

"Meskipun demikian, setelah membaca saksama desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, Sekretariat DKPP didesain tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Bawaslu, dalam hal ini (ada di) norma Pasal 77 UU Pemilu," demikian Ridwan. 

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan pimpinan DKPP RI, Nur Hidayat Sardini dan Prof. Muhammad, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya