Berita

Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Rep

Politik

MK Tolak Gugatan Norma UU Pemilu soal Independensi DKPP

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkait independensi kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan atas Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam agenda Sidang Pembacaan Ketetapan dan Putusan sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 5 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, bahwa MK menimbang permohonan perubahan kedudukan "Sekretariat DKPP" menjadi "Sekretariat Jenderal DKPP", serta jabatan "Sekretaris" menjadi "Sekretaris Jenderal" DKPP, bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. 

"Keinginan para Pemohon agar 'Sekretariat DKPP' ditafsirkan dimaknai menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' sama halnya dengan memaksa Mahkamah melakukan analisis tentang ruang lingkup kewenangan kelembagaan dan jabatan-jabatan yang melekat terkait dengan 'Sekretariat Jenderal DKPP'," kata Ridwan.

"Padahal sesungguhnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menentukan desain dan struktur kelembagaan suatu lembaga. Dengan kata lain, menegaskan bahwa 'Sekretariat DKPP' ditingkatkan menjadi 'Sekretariat Jenderal DKPP' bukan menjadi kewenangan Mahkamah," sambungnya. 

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa Mahkamah tidak sepakat dengan dalil para Pemohon, yang menyebut kedudukan DKPP menjadi tidak independen apabila di struktur kelembagaan pendukung masih memakai 'Sekretariat' bukan 'Sekretariat Jenderal'.

Pasalnya, kata Ridwan, di dalam UU Pemilu Mahkamah mendapati perbedaan tugas dan wewenang DKPP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meskipun juga ditegaskan dalam UU Pemilu ketiga lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu.

Ridwan menyebutkan bunyi Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) UU Pemilu, yang secara jelas mengamanatkan pembentukan badan pendukung bagi kerja DKPP berupa 'Sekretariat' dan bukan 'Sekretaris Jenderal'.

"Rumusan kedua norma tersebut hendak menegaskan bahwa dukungan 'Sekretariat ' menjadi satu yang penting dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DKPP," ujar Ridwan. 

"Meskipun demikian, setelah membaca saksama desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam UU Pemilu, Sekretariat DKPP didesain tidak sama dengan Sekretariat KPU dan Bawaslu, dalam hal ini (ada di) norma Pasal 77 UU Pemilu," demikian Ridwan. 

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mantan pimpinan DKPP RI, Nur Hidayat Sardini dan Prof. Muhammad, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya