Berita

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung saat memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate/Ist

Presisi

Dua Pengedar Narkoba Etomidate Jaringan Thailand Dibekuk

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 


F diamankan petugas Bea Cukai dan Polri saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin 26 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, F datang dari Thailand dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Ia menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang didalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate," kata Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

F dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui F telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.

F juga mengaku telah menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. 

F menjual cairan etomidate seharga Rp2,5 juta per botol, dengan modal Rp1,5 juta. Bila dihitung, total omzet penjualan mencapai Rp2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp500 juta selama enam bulan terakhir.

Polisi juga menemukan 210 pod kosong serta 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape. 

Selain itu, Polisi turut menangkap S terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Informasi tersebut bergeser ke pusat perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," kata Ronald.

Polisi pun mengejar dan menangkap S di wilayah Batam, Kepulauan Riau. S berniat melarikan diri ke Thailand.

F dan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya