Berita

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu seberat 11 kilogram/Istimewa

Presisi

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Antoni Nekat Antarkan 11 Kg Sabu

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka bernama Antoni (49) yang diketahui merupakan warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Palembang ini ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Sukabangun II Palembang.


“Dari informasi tersebut Kasubdit II AKBP Trie Aprianto bersama anggota langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk ke anggota,” kata AKBP Harissandi saat press rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, dikutip RMOLSumsel, Rabu 4 Juni 2025.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka yang akan transaksi di pinggir jalan, anggota langsung menyergap pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor BG 2840 AED. Saat tas pelaku digeledah ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka, barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang berinisial J dengan upah Rp10 juta untuk satu kali antar.

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”imbuh Harissandi.

Tersangka, lanjut Harissandi, mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas.

Saat ini polisi tengah memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.

“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan di dalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,” bebernya.

“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” sambungnya.

Di hadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu. Sementara kesehariannya adalah bekerja sebagai penjual burung.

“Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya