Berita

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu seberat 11 kilogram/Istimewa

Presisi

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Antoni Nekat Antarkan 11 Kg Sabu

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka bernama Antoni (49) yang diketahui merupakan warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Palembang ini ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Sukabangun II Palembang.


“Dari informasi tersebut Kasubdit II AKBP Trie Aprianto bersama anggota langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk ke anggota,” kata AKBP Harissandi saat press rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, dikutip RMOLSumsel, Rabu 4 Juni 2025.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka yang akan transaksi di pinggir jalan, anggota langsung menyergap pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor BG 2840 AED. Saat tas pelaku digeledah ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka, barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang berinisial J dengan upah Rp10 juta untuk satu kali antar.

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”imbuh Harissandi.

Tersangka, lanjut Harissandi, mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas.

Saat ini polisi tengah memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.

“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan di dalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,” bebernya.

“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” sambungnya.

Di hadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu. Sementara kesehariannya adalah bekerja sebagai penjual burung.

“Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya