Berita

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran sabu seberat 11 kilogram/Istimewa

Presisi

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Antoni Nekat Antarkan 11 Kg Sabu

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka bernama Antoni (49) yang diketahui merupakan warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga Palembang ini ditangkap pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir Reserse Narkoba AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Sukabangun II Palembang.


“Dari informasi tersebut Kasubdit II AKBP Trie Aprianto bersama anggota langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk ke anggota,” kata AKBP Harissandi saat press rilis di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, dikutip RMOLSumsel, Rabu 4 Juni 2025.

Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka yang akan transaksi di pinggir jalan, anggota langsung menyergap pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berplat nomor BG 2840 AED. Saat tas pelaku digeledah ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka, barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang berinisial J dengan upah Rp10 juta untuk satu kali antar.

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”imbuh Harissandi.

Tersangka, lanjut Harissandi, mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas.

Saat ini polisi tengah memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.

“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan di dalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,” bebernya.

“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” sambungnya.

Di hadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu. Sementara kesehariannya adalah bekerja sebagai penjual burung.

“Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya