Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/RMOLJabar

Hukum

Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang melibatkan Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Meski demikian, pihak tergugat tetap membuka opsi penyelesaian damai di luar pengadilan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, peluang berdamai tetap ada, asalkan Lisa Mariana mau mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kalaupun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, sikap klien kami sudah jelas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan," kata Muslim usai sidang, dikutip RMOLJabar, Rabu, 4 Juni 2025.


Sebelumnya, upaya mediasi yang dijalankan melalui pengadilan mengalami kebuntuan. Muslim menyatakan, macetnya proses tersebut disebabkan keinginan penggugat sendiri.

“Mereka yang minta deadlock. Jadi kalau mereka sudah tidak ingin melanjutkan mediasi, ya kami hormati. Tapi perlu kami tegaskan, deadlock ini bukan dari kami,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi, Muslim menjelaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam Pasal 6 ayat 4 Perma disebutkan bahwa ketidakhadiran prinsipal dapat dikuasakan apabila sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dan itu sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada mediator,” ucap Muslim.

Meski mediasi formal gagal, Muslim menyebut jalur komunikasi nonformal masih memungkinkan. Namun kliennya tetap siap menghadapi proses hukum karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Muslim pun merinci tiga dasar hukum utama dalam membela posisi kliennya. Pertama, adanya keharusan bagi penggugat untuk memiliki kepentingan hukum dalam permohonan status anak. Kedua, harus dibuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Dan sejauh ini, kami menilai pihak penggugat belum berhasil membuktikan dalil-dalil tersebut secara memadai," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya