Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/RMOLJabar

Hukum

Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang melibatkan Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Meski demikian, pihak tergugat tetap membuka opsi penyelesaian damai di luar pengadilan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, peluang berdamai tetap ada, asalkan Lisa Mariana mau mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kalaupun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, sikap klien kami sudah jelas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan," kata Muslim usai sidang, dikutip RMOLJabar, Rabu, 4 Juni 2025.


Sebelumnya, upaya mediasi yang dijalankan melalui pengadilan mengalami kebuntuan. Muslim menyatakan, macetnya proses tersebut disebabkan keinginan penggugat sendiri.

“Mereka yang minta deadlock. Jadi kalau mereka sudah tidak ingin melanjutkan mediasi, ya kami hormati. Tapi perlu kami tegaskan, deadlock ini bukan dari kami,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi, Muslim menjelaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam Pasal 6 ayat 4 Perma disebutkan bahwa ketidakhadiran prinsipal dapat dikuasakan apabila sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dan itu sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada mediator,” ucap Muslim.

Meski mediasi formal gagal, Muslim menyebut jalur komunikasi nonformal masih memungkinkan. Namun kliennya tetap siap menghadapi proses hukum karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Muslim pun merinci tiga dasar hukum utama dalam membela posisi kliennya. Pertama, adanya keharusan bagi penggugat untuk memiliki kepentingan hukum dalam permohonan status anak. Kedua, harus dibuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Dan sejauh ini, kami menilai pihak penggugat belum berhasil membuktikan dalil-dalil tersebut secara memadai," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya