Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/RMOLJabar

Hukum

Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang melibatkan Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Meski demikian, pihak tergugat tetap membuka opsi penyelesaian damai di luar pengadilan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, peluang berdamai tetap ada, asalkan Lisa Mariana mau mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kalaupun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, sikap klien kami sudah jelas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan," kata Muslim usai sidang, dikutip RMOLJabar, Rabu, 4 Juni 2025.


Sebelumnya, upaya mediasi yang dijalankan melalui pengadilan mengalami kebuntuan. Muslim menyatakan, macetnya proses tersebut disebabkan keinginan penggugat sendiri.

“Mereka yang minta deadlock. Jadi kalau mereka sudah tidak ingin melanjutkan mediasi, ya kami hormati. Tapi perlu kami tegaskan, deadlock ini bukan dari kami,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi, Muslim menjelaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam Pasal 6 ayat 4 Perma disebutkan bahwa ketidakhadiran prinsipal dapat dikuasakan apabila sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dan itu sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada mediator,” ucap Muslim.

Meski mediasi formal gagal, Muslim menyebut jalur komunikasi nonformal masih memungkinkan. Namun kliennya tetap siap menghadapi proses hukum karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Muslim pun merinci tiga dasar hukum utama dalam membela posisi kliennya. Pertama, adanya keharusan bagi penggugat untuk memiliki kepentingan hukum dalam permohonan status anak. Kedua, harus dibuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Dan sejauh ini, kami menilai pihak penggugat belum berhasil membuktikan dalil-dalil tersebut secara memadai," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya