Berita

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Surat Pemakzulan Gibran ke DPR/MPR Mengada-ada

RABU, 04 JUNI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR/MPR tidak memiliki dasar hukum dan cenderung bermuatan politis.

"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," tegas Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar dalam keterangannya kepada media, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden.


“Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan,” ujarnya.

Semar juga menyoroti keterlibatan Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan sejumlah tokoh lainnya yang merupakan pendukung pasangan AMIN dalam Pilpres lalu. Ia menilai surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Yang menarik, Pak Try Sutrisno bahkan tidak ikut lagi menandatangani. Mungkin karena beliau sudah menyadari bahwa langkah ini keliru dan tidak tepat," tambahnya.

Semar mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperkeruh suasana. 

“Negara sedang menghadapi tantangan besar dengan berbagai persoalan bangsa. Jangan bikin gaduh dan ganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan politik segelintir orang,” ujar Semar yang juga aktivis 98.

Ia menyatakan akan terus mendukung dan membela pemerintahan Prabowo-Gibran serta siap melawan segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya pemerintahan karena kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia di atas segalanya.

"Kami berharap mas wapres Gibran untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut karena bukan sesuatu yang penting untuk dipikirkan, cukup dilihat sebagai bagian dari kemauan pribadi segelintir orang yang memiliki kepentingan politik tertentu," pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya