Berita

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Surat Pemakzulan Gibran ke DPR/MPR Mengada-ada

RABU, 04 JUNI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR/MPR tidak memiliki dasar hukum dan cenderung bermuatan politis.

"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," tegas Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar dalam keterangannya kepada media, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden.


“Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan,” ujarnya.

Semar juga menyoroti keterlibatan Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan sejumlah tokoh lainnya yang merupakan pendukung pasangan AMIN dalam Pilpres lalu. Ia menilai surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Yang menarik, Pak Try Sutrisno bahkan tidak ikut lagi menandatangani. Mungkin karena beliau sudah menyadari bahwa langkah ini keliru dan tidak tepat," tambahnya.

Semar mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperkeruh suasana. 

“Negara sedang menghadapi tantangan besar dengan berbagai persoalan bangsa. Jangan bikin gaduh dan ganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan politik segelintir orang,” ujar Semar yang juga aktivis 98.

Ia menyatakan akan terus mendukung dan membela pemerintahan Prabowo-Gibran serta siap melawan segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya pemerintahan karena kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia di atas segalanya.

"Kami berharap mas wapres Gibran untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut karena bukan sesuatu yang penting untuk dipikirkan, cukup dilihat sebagai bagian dari kemauan pribadi segelintir orang yang memiliki kepentingan politik tertentu," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya