Berita

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Surat Pemakzulan Gibran ke DPR/MPR Mengada-ada

RABU, 04 JUNI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR/MPR tidak memiliki dasar hukum dan cenderung bermuatan politis.

"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," tegas Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar dalam keterangannya kepada media, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden.


“Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan,” ujarnya.

Semar juga menyoroti keterlibatan Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan sejumlah tokoh lainnya yang merupakan pendukung pasangan AMIN dalam Pilpres lalu. Ia menilai surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Yang menarik, Pak Try Sutrisno bahkan tidak ikut lagi menandatangani. Mungkin karena beliau sudah menyadari bahwa langkah ini keliru dan tidak tepat," tambahnya.

Semar mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperkeruh suasana. 

“Negara sedang menghadapi tantangan besar dengan berbagai persoalan bangsa. Jangan bikin gaduh dan ganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan politik segelintir orang,” ujar Semar yang juga aktivis 98.

Ia menyatakan akan terus mendukung dan membela pemerintahan Prabowo-Gibran serta siap melawan segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya pemerintahan karena kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia di atas segalanya.

"Kami berharap mas wapres Gibran untuk tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dengan hal tersebut karena bukan sesuatu yang penting untuk dipikirkan, cukup dilihat sebagai bagian dari kemauan pribadi segelintir orang yang memiliki kepentingan politik tertentu," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya