Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Ist

Nusantara

Bupati Bekasi Diduga Asal Angkat Direktur Perumda

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Tuntutan tersebut disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, karena mendapati Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, tidak memenuhi syarat usia.

Anggota Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, Fathur mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 2 Juni 2025.


Dalam aksi tersebut, Fathur telah menyampaikan tuntutan Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, agar Bupati Bekasi dapat diproses karena membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Efendi yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri dan UUD 1945.

"Sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Fathur mengatakan, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, dia mendapati pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," sambungnya.

Selain itu, Fathur juga menyebutkan norma pada Permendagri 23/2024, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyatakan; "direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan ayat (2) menyatakan; "sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan".

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya