Berita

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang/Ist

Nusantara

Bupati Bekasi Diduga Asal Angkat Direktur Perumda

RABU, 04 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta turun tangan mengusut dugaan pelanggaran Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, terkait pengangkatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Tuntutan tersebut disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, karena mendapati Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, tidak memenuhi syarat usia.

Anggota Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi, Fathur mengatakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin, 2 Juni 2025.


Dalam aksi tersebut, Fathur telah menyampaikan tuntutan Institut Kajian Strategis Kabupaten Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, agar Bupati Bekasi dapat diproses karena membiarkan terjadinya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Ade Efendi yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri dan UUD 1945.

"Sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.

Fathur mengatakan, berdasarkan Permendagri 37/2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan. Namun faktanya, dia mendapati pengangkatan Ade Efendi mengabaikan prosedur tersebut.

"Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya," sambungnya.

Selain itu, Fathur juga menyebutkan norma pada Permendagri 23/2024, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyatakan; "direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", dan ayat (2) menyatakan; "sebelum menetapkan calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya