Berita

Ilustrasi/Doc Bea Cukai

Bisnis

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hadiah Lomba Internasional, Begini Syaratnya

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk hadiah yang diterima warga negara Indonesia (WNI) dari ajang kompetisi atau penghargaan internasional. 

Ketentuan ini berlaku mulai 6 Juni 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan atas barang yang masuk ke Indonesia sebagai bentuk hadiah dari perlombaan atau penghargaan bergengsi di luar negeri.


“Selain berkaitan dengan jemaah haji, juga diatur mengenai barang penumpang berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, tropi, plakat, rencana dan atau barang sejenis lainnya itu diberikan pembebasan bea masuk," kata Chairul dalam media briefing virtual, Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hadiah tersebut juga akan dibebaskan dari pungutan pajak lainnya.

"Yang kedua adalah dikecualikan dari biaya masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPN-BM. Yang keempat adalah dikecualikan dari PPH," ujar Chairul.

Ia juga merinci sejumlah kriteria penerima fasilitas ini, antara lain WNI yang memperoleh hadiah dari kompetisi internasional di bidang olahraga, sains, kesenian, budaya, maupun keagamaan.

Hal tersebut, kata Chairil harus dilengkapi bukti keikutsertaan dari instansi yang berwenang, baik di Indonesia maupun dari pihak penyelenggara di luar negeri.

“Yang pertama adalah penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Terus kemudian yang kedua merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Kemudian kriteria ketiga terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan yang berasal dari kementerian lembaga atau institusi di Indonesia, penyelenggara penghargaan luar negeri atau media massa nasional dan internasional.

Meski demikian, terdapat pengecualian atas barang-barang tertentu yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan ini, seperti kendaraan bermotor dan barang kena cukai.

“Terus kemudian kriteria berikutnya adalah negatif list, jadi barang-barang penumpang berupa hadiah tadi kecuali negatif listnya adalah kendaraan bermotor. BKC atau barang kena cukai seperti minuman mengandung hadiah alkohol, MMA, dan hadiah dari undian atau judi," tuturnya.

"Nah itu tidak termasuk kategori dari penumpang yang mendapatkan fasilitas perpacakan yang kami sebutkan di atas,” pungkas Chairul.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya