Berita

Ilustrasi/Doc Bea Cukai

Bisnis

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hadiah Lomba Internasional, Begini Syaratnya

RABU, 04 JUNI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk hadiah yang diterima warga negara Indonesia (WNI) dari ajang kompetisi atau penghargaan internasional. 

Ketentuan ini berlaku mulai 6 Juni 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan atas barang yang masuk ke Indonesia sebagai bentuk hadiah dari perlombaan atau penghargaan bergengsi di luar negeri.


“Selain berkaitan dengan jemaah haji, juga diatur mengenai barang penumpang berupa hadiah perlombaan atau penghargaan berupa medali, tropi, plakat, rencana dan atau barang sejenis lainnya itu diberikan pembebasan bea masuk," kata Chairul dalam media briefing virtual, Rabu, 4 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hadiah tersebut juga akan dibebaskan dari pungutan pajak lainnya.

"Yang kedua adalah dikecualikan dari biaya masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPN-BM. Yang keempat adalah dikecualikan dari PPH," ujar Chairul.

Ia juga merinci sejumlah kriteria penerima fasilitas ini, antara lain WNI yang memperoleh hadiah dari kompetisi internasional di bidang olahraga, sains, kesenian, budaya, maupun keagamaan.

Hal tersebut, kata Chairil harus dilengkapi bukti keikutsertaan dari instansi yang berwenang, baik di Indonesia maupun dari pihak penyelenggara di luar negeri.

“Yang pertama adalah penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Terus kemudian yang kedua merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Kemudian kriteria ketiga terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan yang berasal dari kementerian lembaga atau institusi di Indonesia, penyelenggara penghargaan luar negeri atau media massa nasional dan internasional.

Meski demikian, terdapat pengecualian atas barang-barang tertentu yang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan ini, seperti kendaraan bermotor dan barang kena cukai.

“Terus kemudian kriteria berikutnya adalah negatif list, jadi barang-barang penumpang berupa hadiah tadi kecuali negatif listnya adalah kendaraan bermotor. BKC atau barang kena cukai seperti minuman mengandung hadiah alkohol, MMA, dan hadiah dari undian atau judi," tuturnya.

"Nah itu tidak termasuk kategori dari penumpang yang mendapatkan fasilitas perpacakan yang kami sebutkan di atas,” pungkas Chairul.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya