Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Tauhid dan Kenegaraan

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
RABU, 04 JUNI 2025 | 12:28 WIB

DI tengah derasnya arus tafsir sekuler terhadap dasar negara, umat Islam di Indonesia harus tegak berdiri membawa narasi yang terang: Islam berada di atas negara. Islam adalah wahyu dari Allah, bersifat absolut, abadi, dan tidak tunduk pada konstruksi politik atau ideologi buatan manusia. Negara hanyalah wasilah (alat), bukan ghayah (tujuan). Karena itu, negara harus tunduk kepada nilai-nilai Islam, bukan Islam yang disubordinasikan oleh tafsir negara.

Namun, dalam konteks sejarah dan realitas Indonesia, kita juga tidak bisa menafikan bahwa Pancasila sebagai akidah kebangsaan dan UUD 1945 sebagai syariat kenegaraan, sejauh tidak bertentangan dengan syariat Islam, masih bisa menjadi media perjuangan dan ekspresi nilai-nilai keislaman dalam tata kelola negara. Inilah cara berpikir yang kokoh: menempatkan Islam sebagai poros, dan negara sebagai alat.

Pancasila: Akidah Kebangsaan yang Menyerap Nilai Wahyu


Pancasila bukan kitab suci, namun sebagai konsensus kebangsaan, sila-silanya masih bisa dibaca sebagai nilai-nilai Islam, jika diletakkan dalam bingkai tauhid: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukan sekadar pengakuan ada Tuhan. Ini adalah pijakan teologis bahwa hukum dan tatanan sosial harus berporos pada kehendak Allah. 

Tauhid adalah fondasi hidup umat Islam, termasuk dalam bernegara. Karena itu, seluruh hukum positif harus diuji: apakah sesuai dengan kehendak Tuhan atau hanya akal politik manusia? Kemanusiaan yang adil dan beradab: Dalam Islam, keadilan bukan sekadar moralitas, tapi pilar hukum. Adab adalah keluhuran akhlak, misi utama diutusnya Rasulullah SAW. 

Maka, negara yang adil dan beradab adalah negara yang tidak memisahkan hukum dari akhlak Islam. Persatuan Indonesia: Islam memerintahkan umat untuk bersatu dalam kebenaran. Persatuan yang dicari bukan semata persatuan administratif, tapi persatuan iman, akhlak, dan cita-cita luhur. 

Dalam masyarakat mayoritas Muslim, persatuan harus dimaknai sebagai ukhuwah yang bertumpu pada nilai Islam. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: Prinsip ini sejalan dengan Islam. Musyawarah bukan sekadar mekanisme voting, tapi proses hikmah untuk menegakkan kebenaran dengan cara bijaksana. Ini menuntut kepemimpinan yang berakhlak dan bertakwa, bukan sekadar representatif. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Islam sangat jelas memandatkan keadilan sosial, melalui instrumen zakat, larangan riba, distribusi tanah, dan perlindungan hak-hak orang-orang yang lemah. Pancasila hanya bermakna jika keadilan yang dimaksud bersumber dari panduan wahyu, bukan sekadar peraturan pasar.

UUD 1945 sebagai Syariat Kenegaraan

UUD 1945 sebagai hukum dasar negara bukanlah kitab suci, namun dalam bentuk aslinya, ia tidak bertentangan dengan Islam. Pasal 29 ayat 2 misalnya, menjamin kebebasan setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya. Ini adalah pintu legal untuk umat Islam menjalankan syariat secara sah dan konstitusional.

Namun, umat Islam harus waspada: Banyak undang-undang turunan justru menyimpang dari UUD 1945 dan bertentangan dengan nilai Islam. Amandemen tahun 1999–2002 menggeser semangat kedaulatan rakyat ke arah dominasi ekonomi pasar dan asing. Banyak keputusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan nilai-nilai ilahiah dalam tafsir konstitusi.

Maka, tugas umat Islam adalah mengawal agar seluruh peraturan perundang-undangan tunduk pada UUD 1945 dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan cara ini, umat Islam tidak menggugat dasar negara, tapi menafsirkan dan mewujudkannya sesuai nilai-nilai wahyu. Islam tidak butuh negara, tapi negara butuh Islam. Islam tidak lahir dari negara, tapi negara yang seharusnya lahir dari Islam. Umat Islam tidak boleh menjadikan negara sebagai sumber kebenaran. Negara hanyalah alat. Maka, kesetiaan kepada bangsa harus tunduk kepada ketaatan kepada Allah SWT.

Islam berada di atas negara. Prinsip ini harus menjadi fondasi berpikir umat Islam dalam seluruh aspek: politik, hukum, ekonomi, dan budaya. Tanpa prinsip ini, umat akan terus tunduk pada sistem yang bertentangan dengan aqidahnya.

Islam Menuntun, Negara Mengabdi

Pancasila sebagai akidah kebangsaan, dan UUD 1945 sebagai syariat kenegaraan, hanya sah jika ditundukkan kepada nilai-nilai Islam. Selama nilai-nilai itu sejalan dengan wahyu, maka umat Islam dapat memanfaatkannya sebagai sarana dakwah dan perjuangan.

Umat Islam di Indonesia bukan penumpang dalam kapal bangsa ini. Kita adalah navigatornya. Dan arah pelayaran kita hanya satu: menuju keridhaan Allah SWT sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Karena dalam Islam, negara adalah alat. Dan tauhid adalah poros segala amal.


*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya