Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Ini Syarat Proses Pemakzulan Gibran di DPR

RABU, 04 JUNI 2025 | 10:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan terjadi jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak dihadiri 2/3 anggota dewan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Jumlah anggota DPR tercatat sebanyak 580 orang. Maka 2/3 dari 580 adalah 386,67. Karena jumlah kursi haruslah bilangan bulat, maka wajib dihadiri 387 anggota dewan atau lebih.


Andreas menerangkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan di paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.

“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai Pasal 7 UUD 1945 dimulai. Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutup Andreas.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya