Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Ini Syarat Proses Pemakzulan Gibran di DPR

RABU, 04 JUNI 2025 | 10:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan terjadi jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak dihadiri 2/3 anggota dewan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Jumlah anggota DPR tercatat sebanyak 580 orang. Maka 2/3 dari 580 adalah 386,67. Karena jumlah kursi haruslah bilangan bulat, maka wajib dihadiri 387 anggota dewan atau lebih.


Andreas menerangkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan di paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.

“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai Pasal 7 UUD 1945 dimulai. Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutup Andreas.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya