Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Ini Syarat Proses Pemakzulan Gibran di DPR

RABU, 04 JUNI 2025 | 10:49 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan terjadi jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak dihadiri 2/3 anggota dewan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Jumlah anggota DPR tercatat sebanyak 580 orang. Maka 2/3 dari 580 adalah 386,67. Karena jumlah kursi haruslah bilangan bulat, maka wajib dihadiri 387 anggota dewan atau lebih.


Andreas menerangkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan di paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.

“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai Pasal 7 UUD 1945 dimulai. Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.

Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutup Andreas.



Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya