Berita

Walikota Medan, Rico Waas saat memberikan keterangan pers ihwal dua Camat dan dua Lurah di Kota Medan positif narkotika/Istimewa

Politik

Tersandung Kasus Uang Retribusi Sampah dan Narkoba, Camat Medan Barat Langsung Dicopot

RABU, 04 JUNI 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Camat Medan Barat, HS, resmi dicopot oleh Walikota Medan, Rico Waas, menyusul hasil pemeriksaan intensif oleh Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana retribusi sampah dan hasil tes urine yang menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika.

“Hari ini dia kembali diperiksa. Untuk mempermudah proses, jabatan camatnya dinonaktifkan sementara,” ujar Rico, diwartakan RMOLSumut, Selasa, 3 Juni 2025.

Pencopotan ini dilakukan setelah HS dilaporkan meminjam uang retribusi sebesar Rp26 juta dari lima mandor di wilayahnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, namun oleh Hendra digunakan untuk membayar tenaga kerja outsourcing dengan alasan anggaran belum cair. 


Namun, setelah anggaran tersedia, uang itu tidak dikembalikan. Dan lima mandor tersebut justru dipindahkan dari jabatannya.

Lima mandor yang dimaksud berasal dari Kelurahan Kesawan, Karang Berombak, Sei Agul, Glugur Kota, dan Silalas. Pemindahan mereka dilakukan tanpa penjelasan resmi dari camat, hingga akhirnya mereka melapor yang membuat kasus ini muncul ke publik.

Pemeriksaan oleh Inspektorat sempat terganggu ketika Hendra mengalami sesak napas. Momen itu sempat terekam dan viral di media sosial. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut.

Tak hanya terjerat dugaan penyalahgunaan wewenang, Hendra juga termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine oleh BNNP Sumut, yang digelar di halaman rumah dinas Walikota Medan pada 26 April 2025.

Dari hasil tes tersebut, empat pejabat terbukti positif narkotika. Mereka adalah Camat Medan Johor berinisial AF, positif benzodiazepin, namun disertai resep dokter; Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mengaku pernah menjalani rehabilitasi dan menggunakan obat penenang; Lurah Gaharu berinisial HSS, positif sabu; dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, positif ganja.

“BNNP kita minta untuk mendalami lebih lanjut, termasuk asal barang yang mereka konsumsi. Kalau terbukti menggunakan lebih dari satu kali, sanksinya jelas: pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Rico.

Ia menambahkan bahwa arah sanksi terhadap empat ASN ini cenderung pada hukuman berat, minimal pencopotan dari jabatan.

“Kalau sudah pakai seragam ASN, tidak ada alasan tidak tahu soal larangan narkoba. Kalau sudah dua kali, tidak ada toleransi,” tutup Wali Kota Medan.

Saat ini, Inspektorat Medan masih memproses pemeriksaan lanjutan terhadap Hendra Syahputra dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih berat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya