Berita

Walikota Medan, Rico Waas saat memberikan keterangan pers ihwal dua Camat dan dua Lurah di Kota Medan positif narkotika/Istimewa

Politik

Tersandung Kasus Uang Retribusi Sampah dan Narkoba, Camat Medan Barat Langsung Dicopot

RABU, 04 JUNI 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Camat Medan Barat, HS, resmi dicopot oleh Walikota Medan, Rico Waas, menyusul hasil pemeriksaan intensif oleh Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana retribusi sampah dan hasil tes urine yang menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika.

“Hari ini dia kembali diperiksa. Untuk mempermudah proses, jabatan camatnya dinonaktifkan sementara,” ujar Rico, diwartakan RMOLSumut, Selasa, 3 Juni 2025.

Pencopotan ini dilakukan setelah HS dilaporkan meminjam uang retribusi sebesar Rp26 juta dari lima mandor di wilayahnya. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, namun oleh Hendra digunakan untuk membayar tenaga kerja outsourcing dengan alasan anggaran belum cair. 


Namun, setelah anggaran tersedia, uang itu tidak dikembalikan. Dan lima mandor tersebut justru dipindahkan dari jabatannya.

Lima mandor yang dimaksud berasal dari Kelurahan Kesawan, Karang Berombak, Sei Agul, Glugur Kota, dan Silalas. Pemindahan mereka dilakukan tanpa penjelasan resmi dari camat, hingga akhirnya mereka melapor yang membuat kasus ini muncul ke publik.

Pemeriksaan oleh Inspektorat sempat terganggu ketika Hendra mengalami sesak napas. Momen itu sempat terekam dan viral di media sosial. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut.

Tak hanya terjerat dugaan penyalahgunaan wewenang, Hendra juga termasuk dalam daftar aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urine oleh BNNP Sumut, yang digelar di halaman rumah dinas Walikota Medan pada 26 April 2025.

Dari hasil tes tersebut, empat pejabat terbukti positif narkotika. Mereka adalah Camat Medan Johor berinisial AF, positif benzodiazepin, namun disertai resep dokter; Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mengaku pernah menjalani rehabilitasi dan menggunakan obat penenang; Lurah Gaharu berinisial HSS, positif sabu; dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL, positif ganja.

“BNNP kita minta untuk mendalami lebih lanjut, termasuk asal barang yang mereka konsumsi. Kalau terbukti menggunakan lebih dari satu kali, sanksinya jelas: pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Rico.

Ia menambahkan bahwa arah sanksi terhadap empat ASN ini cenderung pada hukuman berat, minimal pencopotan dari jabatan.

“Kalau sudah pakai seragam ASN, tidak ada alasan tidak tahu soal larangan narkoba. Kalau sudah dua kali, tidak ada toleransi,” tutup Wali Kota Medan.

Saat ini, Inspektorat Medan masih memproses pemeriksaan lanjutan terhadap Hendra Syahputra dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih berat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya