Berita

Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno bersama AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Try Sutrisno Simbol Perjuangan Kembali ke UUD 1945 Asli

SELASA, 03 JUNI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD/MPR, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan semua pegiat konstitusi, baik dari kalangan akademisi, praktisi, politisi, hingga purnawirawan TNI-Polri untuk tetap fokus kepada tujuan awal mengembalikan Pancasila sebagai nilai atas pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia.

Ketua DPD RI ke-5 itu juga mengajak semua kalangan yang selama ini memperjuangkan agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa untuk fokus berbicara di ranah fundamental.

LaNyalla meminta semua pegiat konstitusi untuk mendengar nasihat dan wejangan tokoh senior yang telah disepakati sebagai simbol perjuangan kembali ke UUD 45, yakni Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno. 


Dalam beberapa kesempatan, Try Sutrisno menyampaikan agar bangsa ini wajib kembali ke UUD 1945 asli agar selamat dalam mengemban cita-citanya. Terakhir yang cukup menggerkan publik, Try Sutrisno menyetujui adanya tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang poin pertamanya bicara kembali ke UUD 1945.

Menurut Try Sutrisno yang dikutip LaNyalla, perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2002 silam sebagai faktor penyebab Indonesia kehilangan jati diri bangsa dan mengalami banyak paradoks. 

“Sehingga kita harus istiqomah berjuang di wilayah itu. Tidak perlu energi kita terseret untuk hal-hal yang bersifat kuratif dan karitatif. Bangsa ini akan kembali berjaya bila kedaulatan kembali ke tangan rakyat, melalui lembaga penjelmaan seluruh rakyat di MPR, karena di situ tidak hanya diisi peserta pemilu, tetapi juga utusan-utusan yang lengkap,” tandas penggagas Presidium Konstitusi itu dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Lanjut dia, sudah terlalu banyak dan lengkap hasil kajian serta studi yang menyatakan bahwa Amandemen tahun 1999 hingga 2002 telah mengganti konstitusi Pancasila dengan konstitusi baru yang liberal dan individualisme. 

Pasalnya, Amandemen saat itu tidak dilakukan dengan pola adendum, dan menghapus semua Bab Penjelasan.  

“Ini yang harus kita kembalikan. Nah setelah kembali, baru kita adendum untuk memastikan agar kelemahan yang ada, yang pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru bisa kita pastikan tidak terulang. Termasuk mengakomodasi semangat dan tuntutan reformasi saat itu, tentang pembatasan masa jabatan presiden, dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya