Berita

Jalan tol Kota Bandung/Ist

Bisnis

Swasta Tak Boleh Dimanja Negara Kelola Jalan Tol

SELASA, 03 JUNI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengelolaan jalan tol seharusnya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta, apalagi dalam jangka panjang. Sebab, jalan tol sebagai infrastruktur strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan karenanya harus dikelola oleh negara.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala (CMN) milik Jusuf Hamka. 

Pasalnya, jalan tol dalkot Cawang-Pluit-Tj Priok yang sedianya habis konsesi pada Maret 2025 tapi justru diperpanjang lebih awal pada 17 Juni 2020 lalu. 


"Swasta tidak boleh dimanja dalam mengelola jalan tol, karna tol itu kan menguasai hajat hidup orang banyak, jadi harus dikelola oleh negara," ujar Anam kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 3 Juni 2025.

Menurut Anam, jika jalan tol terus dikelola oleh swasta, maka kecenderungan orientasi bisnis akan lebih menonjol dibanding pelayanan kepada masyarakat. 

“Kalau tol dikelola oleh swasta maka sudah dipastikan akan bersifat profit oriented, maka jangan sampai penyebab tol mahal itu dikarenakan pengelolaannya oleh swasta yang memang diperuntukkan mencari sebesar-besar keuntungan," sesal Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini.

Anam menilai pengelolaan jalan tol oleh negara akan lebih berorientasi pada pelayanan publik dibandingkan laba. Hal ini, kata Anam, menjadi kunci agar tarif tol tetap terjangkau dan sesuai dengan kemampuan rakyat.

"Kalau masih dikelola swasta maka wataknya selalu untung yang dicari, tapi kalau negara pasti mereka mengedepankan pelayanan bukan untung semata," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa 3 Juni 2025.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya