Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus pembunuhan bos toko sembako di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025/RMOL

Presisi

Tersinggung Dibilang Sering Kasbon jadi Motif Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako

SELASA, 03 JUNI 2025 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap motif AS (21) yang tega menghabisi nyawa majikannya yang merupakan pemilik toko sembako berinisial AS (64) di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Wira pun menuturkan perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Di antaranya, meminta kasbon sampai dengan korban dibilang malas kerja. 


“Dengan kata-kata 'kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain’ ini kata-kata yang diucapkan oleh korban, sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” terang Wira.

Lanjut dia, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong serta dus air mineral sampai korban tidak berdaya.

"Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta," jelasnya. 

Selain uang tunai, tersangka juga mengambil ponsel dan satu unit sepeda motor milik operasional toko.

"Tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak," jelasnya lagi.

Sementara uang milik korban sebesar Rp84,6 juta, tersangka gunakan untuk membeli ponsel, bayar utang, membayar sewa hotel, serta keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

"Tim berhasil mengamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," pungkas Wira.

AS pun dijerat Pasal 339, Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya