Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus pembunuhan bos toko sembako di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025/RMOL

Presisi

Tersinggung Dibilang Sering Kasbon jadi Motif Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako

SELASA, 03 JUNI 2025 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap motif AS (21) yang tega menghabisi nyawa majikannya yang merupakan pemilik toko sembako berinisial AS (64) di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Wira pun menuturkan perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Di antaranya, meminta kasbon sampai dengan korban dibilang malas kerja. 


“Dengan kata-kata 'kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain’ ini kata-kata yang diucapkan oleh korban, sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” terang Wira.

Lanjut dia, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong serta dus air mineral sampai korban tidak berdaya.

"Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta," jelasnya. 

Selain uang tunai, tersangka juga mengambil ponsel dan satu unit sepeda motor milik operasional toko.

"Tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak," jelasnya lagi.

Sementara uang milik korban sebesar Rp84,6 juta, tersangka gunakan untuk membeli ponsel, bayar utang, membayar sewa hotel, serta keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

"Tim berhasil mengamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," pungkas Wira.

AS pun dijerat Pasal 339, Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya