Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar/RMOL

Hukum

Enam Pejabat Kemendikbudristek Diperiksa Kejagung

SELASA, 03 JUNI 2025 | 13:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, keenam saksi diperiksa pada Senin 2 Juni 2025. Mereka adalah IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020-2021.

Kemudian NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021. AF selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.


SK selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020 dan IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan  laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, diduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Parahnya, melalui kajian itu, pengadaan dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran berdasarkan hasil uji coba.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya