Berita

Tersangka penyerangan terhadap calon pengantin, Kecot, mengakui aksinya karena dendam lama/Ist

Presisi

Penyerangan Calon Pengantin di Palembang Dilatari Dendam Lama

SELASA, 03 JUNI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Otak penyerangan terhadap calon pengantin pria Ahmad Handa (30) yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Tersangka Reno Aprianto alias Kecot (36) ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Kecot mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sudah menaruh rasa dendam kepada korban sejak 2019 silam. Di mana, Ahmad Handa pernah menikam dirinya hingga mengenai tangan kiri dan punggung sebelah kiri.


“Dia tahun 2019 pernah menikam saya, di Semeru, kampung dia. Saya kurang tahu juga gara-gara apa. Pas lewat tempat dia tiba-tiba dia menikam saya dari belakang,” kata Kecot, dikutip RMOLSumsel, Senin 2 Juni 2025.

Kecot mengaku saat itu dirinya hendak membuat laporan polisi, sempat ditolak karena belum melakukan visum dan berobat. 

“Saya luka di tangan sebelah kiri dan punggung,” ungkap Kecot.

Dia juga menjelaskan, penyerangan itu bermula ketika dia melintas di depan rumah korban dan melihat ada keramaian. Selanjutnya, Kecot mengetahui bahwa korban Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan di lokasi kejadian.

“Hari Kamis, pas mau ke rumah mertua ada keramaian di tempat dia, saya cari tahu ternyata dia mau menikah, karena merasa sakit pernah ditikam. Saya mengajak teman-teman untuk menyerang dia Pak,” tambah Kecot.

Disinggung mengenai siapa yang memegang pistol, dia tidak mengetahuinya. Saat kejadian, dirinya hanya fokus mengejar dan menyerang korban Ahmad Handa dengan menggunakan senjata tajam.

“Saya tidak tahu (siapa yang pegang pistol), memang ada suara letusan sekitar jarak 20 meter. Setelah mengejar korban, ada suara letusan, kami kira polisi dan kami tidak tahu karena fokus mengejar korbah,” tuturnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus satu dari empat pelaku penyerangan terhadap calon pengantin Ahmad Handa, yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Tersangka adalah Reno Aprianto alias Kecot (36), warga Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni RN alias Bodang (30), BM alias Toya dan YN masih buron.

Reno Aprianto alias Kecot diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari yang lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka Kecot bermula dari kendaraan Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir jalan. 

"Di mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kita bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utama," kata Harryo saat gelar perkara di Palembang.

Harryo mengatakan, motif dibalik pengeroyokan itu dikarenakan dendam lama. Di mana, Kecot pernah bersitegang dan ditikam oleh Ahmad Handa pada 2019 silam. Rasa ingin balas dendam itulah yang membuat tersangka nekat menyerang korban.

Lanjut Harryo, ketika tersangka Kecot kembali lagi ke Palembang dari Batam, melintas di depan rumah korban dan melihat sedang ada keramaian. Dia pun mencari tahu dan mendapati bahwa Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan.

“Lalu, pelaku Kecot meminta bantuan ketiga rekannya RN, BM, dan YN untuk menyerang korban tepat di hari pernikahannya. Setiba korban Ahmad Handa di lokasi kejadian atau tempat akan berlangsung pernikahan para pelaku langsung menyerangnya,” tutur Harryo.

Setelah melakukan aksi penyerangan, empat pelaku langsung kabur menggunakan kendaraannya. Hanya saja, setiba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan SU I Palembang, mereka meninggalkan mobil tersebut.

“Dari handphone milik tersangka BM (DPO), kita bisa membuka tabir penyelidikan. Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kita imbau untuk pelaku yang buron agar menyerahkan diri,” tegas dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya