Berita

Tersangka penyerangan terhadap calon pengantin, Kecot, mengakui aksinya karena dendam lama/Ist

Presisi

Penyerangan Calon Pengantin di Palembang Dilatari Dendam Lama

SELASA, 03 JUNI 2025 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Otak penyerangan terhadap calon pengantin pria Ahmad Handa (30) yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.

Tersangka Reno Aprianto alias Kecot (36) ditangkap polisi saat berada di kediamannya di Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Kecot mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sudah menaruh rasa dendam kepada korban sejak 2019 silam. Di mana, Ahmad Handa pernah menikam dirinya hingga mengenai tangan kiri dan punggung sebelah kiri.


“Dia tahun 2019 pernah menikam saya, di Semeru, kampung dia. Saya kurang tahu juga gara-gara apa. Pas lewat tempat dia tiba-tiba dia menikam saya dari belakang,” kata Kecot, dikutip RMOLSumsel, Senin 2 Juni 2025.

Kecot mengaku saat itu dirinya hendak membuat laporan polisi, sempat ditolak karena belum melakukan visum dan berobat. 

“Saya luka di tangan sebelah kiri dan punggung,” ungkap Kecot.

Dia juga menjelaskan, penyerangan itu bermula ketika dia melintas di depan rumah korban dan melihat ada keramaian. Selanjutnya, Kecot mengetahui bahwa korban Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan di lokasi kejadian.

“Hari Kamis, pas mau ke rumah mertua ada keramaian di tempat dia, saya cari tahu ternyata dia mau menikah, karena merasa sakit pernah ditikam. Saya mengajak teman-teman untuk menyerang dia Pak,” tambah Kecot.

Disinggung mengenai siapa yang memegang pistol, dia tidak mengetahuinya. Saat kejadian, dirinya hanya fokus mengejar dan menyerang korban Ahmad Handa dengan menggunakan senjata tajam.

“Saya tidak tahu (siapa yang pegang pistol), memang ada suara letusan sekitar jarak 20 meter. Setelah mengejar korban, ada suara letusan, kami kira polisi dan kami tidak tahu karena fokus mengejar korbah,” tuturnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus satu dari empat pelaku penyerangan terhadap calon pengantin Ahmad Handa, yang akan melangsungkan akad nikah di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Tersangka adalah Reno Aprianto alias Kecot (36), warga Tiban I Blok AA, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni RN alias Bodang (30), BM alias Toya dan YN masih buron.

Reno Aprianto alias Kecot diringkus tim gabungan Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang di Kota Batam, Kepulauan Riau, beberapa hari yang lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka Kecot bermula dari kendaraan Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir jalan. 

"Di mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka (Bambang). Dari sanalah kita bisa mengungkap pintu awal penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku utama," kata Harryo saat gelar perkara di Palembang.

Harryo mengatakan, motif dibalik pengeroyokan itu dikarenakan dendam lama. Di mana, Kecot pernah bersitegang dan ditikam oleh Ahmad Handa pada 2019 silam. Rasa ingin balas dendam itulah yang membuat tersangka nekat menyerang korban.

Lanjut Harryo, ketika tersangka Kecot kembali lagi ke Palembang dari Batam, melintas di depan rumah korban dan melihat sedang ada keramaian. Dia pun mencari tahu dan mendapati bahwa Ahmad Handa akan melangsungkan pernikahan.

“Lalu, pelaku Kecot meminta bantuan ketiga rekannya RN, BM, dan YN untuk menyerang korban tepat di hari pernikahannya. Setiba korban Ahmad Handa di lokasi kejadian atau tempat akan berlangsung pernikahan para pelaku langsung menyerangnya,” tutur Harryo.

Setelah melakukan aksi penyerangan, empat pelaku langsung kabur menggunakan kendaraannya. Hanya saja, setiba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan SU I Palembang, mereka meninggalkan mobil tersebut.

“Dari handphone milik tersangka BM (DPO), kita bisa membuka tabir penyelidikan. Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Kita imbau untuk pelaku yang buron agar menyerahkan diri,” tegas dia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya