Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tangkapan layar/RMOL)

Nusantara

Mendikdasmen Abdul Mu'ti:

Anggaran untuk SD Swasta Gratis Masih Tunggu Arahan Presiden

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar (SD) swasta harus gratis.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Dia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menganulir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami mesti koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga mesti menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucap Mendikdasmen.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau berarti paripurna dan mengikat, sehingga pemerintah harus menjalaninya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Akan tetapi untuk menindaklanjuti bunyi putusan MK itu, Mu'ti menegaskan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah, terutama untuk memastikan anggaran negara tercukupi untuk menjalani perubahan norma hukum yang telah diputuskan MK.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun kan. Itu berarti mesti ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan juga oleh DPR," urainya.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu akan melakukan sejumlah hal sebagai langkah awal dalam menjalani putusan MK atas perkara yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Kami sementara fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kemudian kedua, apa yang sudah kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," jelasnya.

"Dan yang ketiga nanti baru kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan putusan MK itu," demikian Mu'ti menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya