Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tangkapan layar/RMOL)

Nusantara

Mendikdasmen Abdul Mu'ti:

Anggaran untuk SD Swasta Gratis Masih Tunggu Arahan Presiden

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar (SD) swasta harus gratis.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Dia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menganulir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami mesti koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga mesti menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucap Mendikdasmen.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau berarti paripurna dan mengikat, sehingga pemerintah harus menjalaninya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Akan tetapi untuk menindaklanjuti bunyi putusan MK itu, Mu'ti menegaskan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah, terutama untuk memastikan anggaran negara tercukupi untuk menjalani perubahan norma hukum yang telah diputuskan MK.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun kan. Itu berarti mesti ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan juga oleh DPR," urainya.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu akan melakukan sejumlah hal sebagai langkah awal dalam menjalani putusan MK atas perkara yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Kami sementara fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kemudian kedua, apa yang sudah kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," jelasnya.

"Dan yang ketiga nanti baru kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan putusan MK itu," demikian Mu'ti menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya