Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tangkapan layar/RMOL)

Nusantara

Mendikdasmen Abdul Mu'ti:

Anggaran untuk SD Swasta Gratis Masih Tunggu Arahan Presiden

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar (SD) swasta harus gratis.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Dia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menganulir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami mesti koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga mesti menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucap Mendikdasmen.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau berarti paripurna dan mengikat, sehingga pemerintah harus menjalaninya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Akan tetapi untuk menindaklanjuti bunyi putusan MK itu, Mu'ti menegaskan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah, terutama untuk memastikan anggaran negara tercukupi untuk menjalani perubahan norma hukum yang telah diputuskan MK.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun kan. Itu berarti mesti ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan juga oleh DPR," urainya.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu akan melakukan sejumlah hal sebagai langkah awal dalam menjalani putusan MK atas perkara yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Kami sementara fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kemudian kedua, apa yang sudah kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," jelasnya.

"Dan yang ketiga nanti baru kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan putusan MK itu," demikian Mu'ti menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya