Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (tangkapan layar/RMOL)

Nusantara

Mendikdasmen Abdul Mu'ti:

Anggaran untuk SD Swasta Gratis Masih Tunggu Arahan Presiden

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan, pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar (SD) swasta harus gratis.

Hal tersebut disampaikan Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Dia memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menganulir Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami mesti koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga mesti menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucap Mendikdasmen.

Dia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau berarti paripurna dan mengikat, sehingga pemerintah harus menjalaninya.

MK dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Akan tetapi untuk menindaklanjuti bunyi putusan MK itu, Mu'ti menegaskan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah, terutama untuk memastikan anggaran negara tercukupi untuk menjalani perubahan norma hukum yang telah diputuskan MK.

"Ini berarti harus ada perubahan anggaran di tengah tahun kan. Itu berarti mesti ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan juga oleh DPR," urainya.

Kendati begitu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu akan melakukan sejumlah hal sebagai langkah awal dalam menjalani putusan MK atas perkara yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Kami sementara fokus dulu pada bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kemudian kedua, apa yang sudah kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan," jelasnya.

"Dan yang ketiga nanti baru kita menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk pelaksanaan putusan MK itu," demikian Mu'ti menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya