Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti/RMOL

Nusantara

Mendikdasmen Siap Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di lembaga swasta digratiskan, direspon positif dan akan dijalankan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti usai menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, di Gedung Pancasila, Jl. Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

"Keputusan MK itu kan final dan binding kan, artinya keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya kita terikat dengan keputusan MK itu," ujar Mu'ti.


Hanya saja dia menegaskan, untuk melaksanakan Putusan MK atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pemerintah harus melaksanakan koordinasi lintas kementerian.

"Tetapi bagaimana melaksanakannya itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Mu'ti memastikan pemerintah harus melakukan sejumlah langkah terlebih dahulu, sebelum melaksanakan putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Terutama (berkoordinasi dengan) Kementerian Keuangan, dan yang paling penting lagi arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait dengan anggarannya," demikian mantan Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu menambahkan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya