Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist
Seorang pria berinisial A (50) tega membekap istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Mei 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.
Pelaku dan istri pertamanya diketahui bekerja di tempat yang sama.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.
"Kemudian tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas, hanya menggunakan rok," kata Zain dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.
Kasus tersebut lalu dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.
Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Selanjutnya petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.
"Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," kata Zain.
Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
Tak berselang lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di rumahnya.
"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," kata Zain.
Tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.