Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Pria di Tangerang Bekap Istri Kedua Hingga Tewas

Kesal Kerap Datangi Rumah Istri Pertama
SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pria berinisial A (50) tega membekap istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Mei 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Pelaku dan istri pertamanya diketahui bekerja di tempat yang sama.


Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

"Kemudian tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan  menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas, hanya menggunakan rok," kata Zain dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.

Kasus tersebut lalu dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. 

Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Selanjutnya petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," kata Zain.

Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

Tak berselang lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di rumahnya. 

"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," kata Zain.

Tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya