Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Pria di Tangerang Bekap Istri Kedua Hingga Tewas

Kesal Kerap Datangi Rumah Istri Pertama
SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pria berinisial A (50) tega membekap istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Mei 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Pelaku dan istri pertamanya diketahui bekerja di tempat yang sama.


Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

"Kemudian tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan  menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas, hanya menggunakan rok," kata Zain dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.

Kasus tersebut lalu dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. 

Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Selanjutnya petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," kata Zain.

Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

Tak berselang lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di rumahnya. 

"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," kata Zain.

Tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya