Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PGAS Bakal Sebar Dividen Rp4,41 Triliun

SENIN, 02 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan membagikan dividen senilai 271,5 juta Dolar AS atau setara Rp 4,41 triliun kepada pemegang saham perseroan. 

Disampaikan manajemen PGAS bahwa jumlah tersebut setara dengan 80 persen dari laba bersih sepanjang 2024 yaitu senilai  339,4 juta Dolar AS.

Pembagian dividen ini telah melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024. 


Besaran dividen tersebut mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PGN sebagai bagian dari pertanggungjawaban perseroan kepada seluruh pemegang saham.  

Dividen dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024, yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPST.  

Dalam RUPST, PGAS juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024.

Dalam RUPST memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk, sehingga susunan keanggotaan dewan komisaris dan direksi PT PGN Tbk menjadi sebagai berikut:

Susunan Komisaris  

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Amien Sunaryadi 
Komisaris : Warih Sadono  
Komisaris Independen : Christian H. Siboro  
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono  
Komisaris Independen : Tony Setyo Boedi Hoesodo  
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad  

Susunan Direksi  

Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko  
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo  
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini  
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta  
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari  
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto  
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya