Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PGAS Bakal Sebar Dividen Rp4,41 Triliun

SENIN, 02 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan membagikan dividen senilai 271,5 juta Dolar AS atau setara Rp 4,41 triliun kepada pemegang saham perseroan. 

Disampaikan manajemen PGAS bahwa jumlah tersebut setara dengan 80 persen dari laba bersih sepanjang 2024 yaitu senilai  339,4 juta Dolar AS.

Pembagian dividen ini telah melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024. 


Besaran dividen tersebut mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PGN sebagai bagian dari pertanggungjawaban perseroan kepada seluruh pemegang saham.  

Dividen dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024, yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPST.  

Dalam RUPST, PGAS juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024.

Dalam RUPST memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk, sehingga susunan keanggotaan dewan komisaris dan direksi PT PGN Tbk menjadi sebagai berikut:

Susunan Komisaris  

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Amien Sunaryadi 
Komisaris : Warih Sadono  
Komisaris Independen : Christian H. Siboro  
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono  
Komisaris Independen : Tony Setyo Boedi Hoesodo  
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad  

Susunan Direksi  

Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko  
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo  
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini  
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta  
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari  
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto  
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya