Berita

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil/RMOL

Politik

Dukung Kejagung Usut Kasus Sritex, Komisi III: Banyak Potensi Kerugian

SENIN, 02 JUNI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung harus bisa membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi di Sritex adalah hal yang benar. Tepatnya, dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit untuk Sritex harus dibongkar.

Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Katanya, pengusutan perkara korupsi Sritex memang memunculkan pertanyaan masyarakat karena perusahaan ini adalah perusahaan swasta.  

Namun Nasir Djamil mengaku memang mendengar dalam kasus Sritex banyak praktik-praktik tidak sehat dalam menjalankan perusahaan tersebut.


“Jadi ada dugaan monopoli, jika ada praktik monopoli dan permainan kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak,” kata Nasir kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa langkah pengusutan dugaan korupsi Sritex yang mereka lakukan sudah benar.

Terlebih, kata legislator PKS ini, saat ini memang ada upaya pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperjuangkan agar Sritex beroperasi lagi, sehingga pekerja bisa kembali bekerja. 

Agar langkah Kejagung mengusut dugaan korupsi di Sritex tidak berbenturan kepentingan dengan langkah pemerintah, Nasir mengatakan, langkah Kejagung harus diikuti dengan perbaikan yang utuh.

Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. 

Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit total Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya