Berita

Jemaah haji Indonesia/Ist

Politik

PKS:

Negara Tak Bisa Lepas Tangan soal Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat

SENIN, 02 JUNI 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih ikut merespons soal tidak terbitnya visa jemaah haji furoda. Haji furoda merupakan alternatif bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa antrean panjang.

Ribuan calon jemaah haji yang menggunakan visa furoda batal berangkat lantaran pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda. 

Fikri mendesak pemerintah untuk mencari solusi dan segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.


Menurut Fikri, negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.

"Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Juni 2025.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata Fikri.

Kata Fikri, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

"Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” tutup Fikri.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan pihak Arab Saudi. 

Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya