Berita

Kondisi kaki Gunung Kuda pada 6 Agustus 2024/Google Earth

Nusantara

Buntut Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Tiga Perusahaan

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, resmi dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pencabutan itu dilakukan Dedi Mulyadi menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada Jumat, 30 Mei 2025, sekaligus sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun empat izin usaha yang dicabut itu adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah yakni izin operasi produksi dengan nomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020 serta izin perpanjangan operasi produksi dengan nomor 91201098824860013 yang terbit pada 1 Desember 2023.


Selanjutnya, PT Aka Azhariyah Group dengan izin usaha pertambangan baru (eksplorasi batuan) dengan nomor 91204027419550001 yang terbit pada 30 Agustus 2023. Terakhir, izin operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020.

Semua lokasi tambang perusahaan tersebut berada di Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasinya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya