Berita

Kondisi kaki Gunung Kuda pada 6 Agustus 2024/Google Earth

Nusantara

Buntut Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Tiga Perusahaan

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, resmi dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pencabutan itu dilakukan Dedi Mulyadi menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada Jumat, 30 Mei 2025, sekaligus sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun empat izin usaha yang dicabut itu adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah yakni izin operasi produksi dengan nomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020 serta izin perpanjangan operasi produksi dengan nomor 91201098824860013 yang terbit pada 1 Desember 2023.


Selanjutnya, PT Aka Azhariyah Group dengan izin usaha pertambangan baru (eksplorasi batuan) dengan nomor 91204027419550001 yang terbit pada 30 Agustus 2023. Terakhir, izin operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020.

Semua lokasi tambang perusahaan tersebut berada di Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasinya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya