Berita

Kondisi kaki Gunung Kuda pada 6 Agustus 2024/Google Earth

Nusantara

Buntut Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Tiga Perusahaan

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 23:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, resmi dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Pencabutan itu dilakukan Dedi Mulyadi menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada Jumat, 30 Mei 2025, sekaligus sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Adapun empat izin usaha yang dicabut itu adalah milik Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah yakni izin operasi produksi dengan nomor 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020 serta izin perpanjangan operasi produksi dengan nomor 91201098824860013 yang terbit pada 1 Desember 2023.


Selanjutnya, PT Aka Azhariyah Group dengan izin usaha pertambangan baru (eksplorasi batuan) dengan nomor 91204027419550001 yang terbit pada 30 Agustus 2023. Terakhir, izin operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang terbit pada 5 November 2020.

Semua lokasi tambang perusahaan tersebut berada di Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, dikutip RMOLJabar, Minggu, 1 Juni 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasinya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya