Berita

Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)/Ist

Politik

Pemberhentian Anggota KTKI Dinilai Tergesa-gesa

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 tentang pemberhentian Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dinilai tergesa-gesa.

Saksi Ahli Sidang Perkara 7/G/2025/PTUN.JKT dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, diperlukan evaluasi dari Presiden Prabowo Subianto atas pemberhentian mendadak KTKI, karena ada kelemahan secara hukum.

“Seharusnya ini ditinjau ulang dengan cara mencabut Kepres 69/M/2024 tentang pemberhentian KTKI,” kata Khairul Fahmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dikutip Minggu 1 Juni 2025.


Dalam pandangannya, peralihan norma tidak boleh menyebabkan kerugian tanpa solusi hukum bagi pihak terdampak.

“Kalau norma peralihan menimbulkan kerugian, maka harus ada jalan keluar. Karena dasar hukum pemberhentian komisioner KTKI saat ini tidak jelas. Maka dasar itu harus diperbaiki dulu,” kata  Khairul Fahmi.

Ia bahkan menyarankan revisi terhadap regulasi tingkat Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan tidak sekadar melegitimasi kebijakan yang telah terlanjur dikeluarkan. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk bidang HAM dan Hukum Kesejahteraan Sosial, Prof. Heru Susetyo yang juga hadir sebagai saksi ahli menyatakan bahwa pemberhentian anggota KTKI sebelum masa jabatan mereka berakhir akibat kebijakan baru merupakan bentuk ketidakadilan. 

Menurutnya, hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan formalitas normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substansial dan aspek kemanusiaan.

“Hukum tidak dibuat hanya untuk sekelompok orang, tetapi untuk sebanyak mungkin orang. Jangan sampai menzalimi mereka yang sudah mengabdi dengan ikhlas kepada negara,” kata Heru.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya