Berita

Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)/Ist

Politik

Pemberhentian Anggota KTKI Dinilai Tergesa-gesa

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 09:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 tentang pemberhentian Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dinilai tergesa-gesa.

Saksi Ahli Sidang Perkara 7/G/2025/PTUN.JKT dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, diperlukan evaluasi dari Presiden Prabowo Subianto atas pemberhentian mendadak KTKI, karena ada kelemahan secara hukum.

“Seharusnya ini ditinjau ulang dengan cara mencabut Kepres 69/M/2024 tentang pemberhentian KTKI,” kata Khairul Fahmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dikutip Minggu 1 Juni 2025.


Dalam pandangannya, peralihan norma tidak boleh menyebabkan kerugian tanpa solusi hukum bagi pihak terdampak.

“Kalau norma peralihan menimbulkan kerugian, maka harus ada jalan keluar. Karena dasar hukum pemberhentian komisioner KTKI saat ini tidak jelas. Maka dasar itu harus diperbaiki dulu,” kata  Khairul Fahmi.

Ia bahkan menyarankan revisi terhadap regulasi tingkat Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan tidak sekadar melegitimasi kebijakan yang telah terlanjur dikeluarkan. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk bidang HAM dan Hukum Kesejahteraan Sosial, Prof. Heru Susetyo yang juga hadir sebagai saksi ahli menyatakan bahwa pemberhentian anggota KTKI sebelum masa jabatan mereka berakhir akibat kebijakan baru merupakan bentuk ketidakadilan. 

Menurutnya, hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan formalitas normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substansial dan aspek kemanusiaan.

“Hukum tidak dibuat hanya untuk sekelompok orang, tetapi untuk sebanyak mungkin orang. Jangan sampai menzalimi mereka yang sudah mengabdi dengan ikhlas kepada negara,” kata Heru.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya