Berita

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams/Ist

Politik

Wahiduddin Adams:

Baznas Bukan Lembaga Superbody

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 08:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Demikian dikatakan Ahli Presiden dalam Sidang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams dikutip Minggu 1 Juni 2025.

“Baznas memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri," kata Wahiduddin yang juga mantan Hakim MK.


"Selama ini, ketika Baznas membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika Baznas disebut sebagai lembaga superbody,” sambungnya.

Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan Baznas melalui Peraturan Baznas bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja Baznas.  

“Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,”  kata Wahiduddin.

Ia menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan Baznas pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi Baznas. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator Baznas bersifat terbatas dan tidak dominan.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan salah satu dari delapan undang-undang yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pandangan Wahiduddin, UU No. 23 Tahun 2011 (yang sebelumnya UU No. 38 Tahun 1999) tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan zakat. Saat itu muncul diskusi apakah UU ini mengatur fikih atau pengelolaan zakat. Disepakati bahwa UU ini bersifat administratif, bukan mengatur ibadah secara fikih

Wahiduddin menekankan, beberapa tuntutan yang diajukan para Pemohon dalam uji materi justru saling bertentangan dan tidak memberikan pilihan alternatif. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil.

“Fakta bahwa petitum (tuntutan) dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 dalam UU No. 23 Tahun 2011 saling bertentangan satu sama lain dan tidak memberikan alternatif, menunjukkan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga harusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Wahiduddin.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya