Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Empat Pulau yang Hilang dan Refleksi Otsus Aceh

Oleh: Tomi Subhan*
MINGGU, 01 JUNI 2025 | 02:56 WIB

KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Maret 2025, menimbulkan kegelisahan di Aceh Singkil. Pemindahan empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga berdampak pada identitas, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Bagi warga masyarakat yang sehari-hari menggantungkan hidupnya pada laut, bagi para tetua adat yang menuturkan kisah turun-temurun tentang asal-usul dan potensi SDA laut, serta bagi generasi muda yang meneguhkan kebanggan akan warisan lokal, keputusan ini terasa bagai gempa tektonik yang mengguncang fondasi kedaulatan lokal.

Riwayat Panjang Otonomi Khusus Aceh


Sejak ditandatanganinya nota kesepahaman Helsinki pada 2005 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh diberi hak otonomi khusus dengan kewenangan luas untuk mengelola urusan lokal. Namun, setelah hampir dua dekade, apakah kebijakan ini benar-benar memberikan dampak sesuai harapan?

Otonomi khusus seharusnya menjadi alat bagi Aceh untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, memperkuat penerapan syariat Islam, dan menjaga batas wilayahnya secara mandiri. Namun, berbagai tantangan masih menghambat efektivitasnya. Ketimpangan ekonomi, lemahnya tata kelola pemerintahan, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana otsus terus menjadi sorotan.

Selain itu, meski Aceh telah memacu pembangunan infrastruktur dan menegakkan qanun sebagai wujud otonomi normatif, masih banyak pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan ini dalam jangka panjang. Apakah otsus benar-benar membawa Aceh ke arah kemandirian yang lebih kuat, atau hanya menjadi kebijakan administratif tanpa dampak substansial bagi kesejahteraan rakyat?

Namun, kebijakan otonomi khusus tidak seharusnya hanya terbatas pada pemberian kewenangan secara normatif. Kebijakan ini perlu diwujudkan dalam bentuk tata kelola yang akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan, agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Jika keputusan besar seperti perubahan batas administratif diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, bukti historis, serta kesepakatan terdahulu misalnya naskah 1992, maka pelaksanaan otonomi khusus akan kehilangan keseimbangan. Alih-alih menjadi mekanisme reparasi dan rekonsiliasi, kebijakan ini justru bisa terseret dalam logika birokrasi sentralistik, yang berpotensi mengabaikan prinsip keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
 
Implikasi Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Pesisir
 
Empat pulau kecil tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan, lebih dari sekadar titik koordinat di peta. Pulau tersebut memiliki peran sebagai penyangga ekologis dengan hutan bakau yang tidak hanya menjaga keseimbangan lingkungan tetapi juga menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.
 
Ketika wilayah administratif berpindah, maka otomatis hak kelola nelayan dan petani garam juga ikut teralihkan. Izin tangkap, sertifikasi usaha, hingga akses dana pembinaan perikanan semua harus diurus ulang ke Sumatera Utara. Proses ini bukan hanya menimbulkan birokrasi ganda, melainkan juga potensi konflik baru antar komunitas nelayan Aceh yang tiba-tiba dianggap “asing” di wilayah yang selama ini mereka jelajahi. Menyiratkan kerisauan mendalam bukan hanya soal status, tetapi juga jaminan keberlanjutan mata pencaharian.
 
Refleksi atas Komitmen Pemerintah Pusat
 
Jika benar otonomi khusus adalah wujud penghargaan atas aspirasi lokal dan historis, mengapa keputusan krusial semacam ini justru diambil? Pandangan pesimistis berpotensi muncul,  apakah ada kepentingan tersembunyi misalnya penguasaan sumber daya laut atau alih fungsi lahan di balik pengalihan administratif? Ketika publik tidak diberi ruang mengawal proses, desas-desus akan berkembang liar, menggerus kepercayaan terhadap integritas pemerintahan.

Lebih jauh, peristiwa ini menjadi cermin bagi daerah-daerah otonom lainnya. Jika Aceh yang mendapatkan perhatian internasional pasca-Helsinki, bagaimana dengan daerah lainnya?Semangat desentralisasi yang konon jadi tulang punggung reformasi pasca-Orde Baru, seakan kembali diuji, apakah ia benar-benar kokoh, atau rapuh terhadap kepentingan?

Mengokohkan Legitimasi Desentralisasi

Hilangnya keempat pulau tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa otonomi khusus tidak dapat dipandang sekadar sebagai privilege normatif, melainkan harus diimplementasikan dalam kebijakan pemerintahan yang menghormati aspek historis, melibatkan partisipasi masyarakat, dan berlandaskan prinsip keadilan.

Apabila dominasi birokrasi pusat terus berlangsung tanpa memberikan ruang bagi ekspresi budaya dan kepentingan lokal, maka sehebat apa pun regulasi otonomi khusus dirancang, ia berisiko kehilangan esensi dan efektivitasnya dalam menjaga kesejahteraan.

Identitas Aceh bukan hanya soal qanun, bukan pula hanya soal kesepakatan formal. Ia lahir dari tarian perahu nelayan di tengah laut lepas, dari suara panggilan adzan subuh di desa perbatasan, serta dari cerita para tetua yang menautkan manusia dengan alam. Mengembalikan empat pulau ini ke peta Aceh bukan sekadar memulihkan batas administratif, melainkan merevitalisasi hak hidup kolektif suatu komunitas. Tanpa itu, desentralisasi akan kehilangan mazhabnya dan menjadi sekadar jargon di atas kertas rapuh ditelan angin perubahan.

Rekomendasi Kebijakan Inklusif

Menanggapi peristiwa empat pulau yang “raib”, pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil beberapa langkah strategis untuk merajut kembali kepercayaan dan meneguhkan prinsip otonomi khusus:

Pertama, pembentukan Tim Review Wilayah yang transparan. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Sumatera Utara harus membentuk tim gabungan yang terdiri dari ahli pemetaan, sejarawan, dan tokoh adat. Tim ini bertugas untuk  meninjau ulang dasar hukum dan historis perubahan batas wilayah serta memastikan keputusan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Mekanisme resolusi sengketa harus dilakukan secara terbuka, dan hasil kajian dipublikasikan agar masyarakat mendapat kejelasan.

Kedua, penguatan hak ekonomi masyarakat pesisir. Sebagian besar warga di sekitar pulau yang dialihkan bergantung pada perikanan, tambak udang, garam tradisional, dan perdagangan hasil laut. Untuk mencegah dampak negatif akibat perubahan administrasi, perlu ada garansi hukum yang memastikan izin usaha dan hak pengelolaan sumber daya tetap berlaku tanpa hambatan birokrasi yang berbelit. Pemerintah juga harus memberikan insentif ekonomi  bagi para nelayan dan pelaku usaha kecil agar transisi ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi lokal.

Ketiga, digitalisasi data wilayah dan partisipasi publik. Perubahan batas wilayah harus didukung dengan peta digital interaktif,  di mana masyarakat dapat mengakses data historis dan bukti yang mendukung klaim administratif mereka. Peta ini harus mengintegrasikan dokumen tahun 1992, catatan komunitas, serta kondisi terkini. Selain itu, portal daring perlu dibuka agar masyarakat bisa mengunggah bukti historis foto, dokumen, atau rekaman yang akan diverifikasi oleh tim ahli.

Keempat, musyawarah masyarakat sebagai dasar kebijakan. Keputusan besar seperti ini harus melibatkan masyarakat terdampak secara aktif. Forum musyawarah rakyat di tingkat kecamatan dan kabupaten perlu diselenggarakan untuk mendengar langsung aspirasi nelayan, dan pengusaha lokal. Hasil musyawarah ini harus dijadikan dokumen resmi dalam setiap revisi kebijakan agar suara rakyat tidak terabaikan.

Kelima, Jaminan Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. Perubahan wilayah tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan dukungan finansial bagi pembangunan ekonomi Aceh. Pemerintah perlu menyusun peta jalan transisi yang menjamin keberlanjutan Dana Otonomi Khusus hingga 2027, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal, penyelesaian sengketa wilayah, dan penguatan hak masyarakat pesisir.

Keenam, integrasi perspektif syariah dan HAM dalam keputusan pemerintahan sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam, Aceh harus memastikan bahwa perubahan administratif ini tidak mengabaikan hak masyarakat atas tanah dan laut. Dialog terbuka antara lembaga pengkajian syariat dan Komnas HAM,  diperlukan agar keputusan yang diambil tetap selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

*Penulis adalah aparatur sipil negara

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya