Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Warga Pangkalan Baru Puji Putusan Pengadilan pada Koppsa-M

SABTU, 31 MEI 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa koperasi sawit sukses makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi disambut positif.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru. 

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.


Untuk itu, Yusri berharap agar putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk merestorasi dan mengembalikan kejayaan Koppsa-M di masa mendatang. 

Terutama, kata dia, dalam upaya mengawali perbaikan kepengurusan koperasi dengan mengedepankan transparansi yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. 

"Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara akibat terjerat perkara pidana," katanya.

Ia mengatakan transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN.

"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, sudah lama kebun ini disita oleh bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin," tegas dia. 

Untuk diketahui, Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu 28 Mei 2025 menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III. 

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN. 

Tidak hanya itu, pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai. 

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang Koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya