Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Warga Pangkalan Baru Puji Putusan Pengadilan pada Koppsa-M

SABTU, 31 MEI 2025 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa koperasi sawit sukses makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi disambut positif.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru. 

"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.


Untuk itu, Yusri berharap agar putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk merestorasi dan mengembalikan kejayaan Koppsa-M di masa mendatang. 

Terutama, kata dia, dalam upaya mengawali perbaikan kepengurusan koperasi dengan mengedepankan transparansi yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. 

"Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara akibat terjerat perkara pidana," katanya.

Ia mengatakan transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN.

"Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, sudah lama kebun ini disita oleh bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin," tegas dia. 

Untuk diketahui, Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu 28 Mei 2025 menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III. 

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN. 

Tidak hanya itu, pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat hak milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua Koppsa-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai. 

"Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang Koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya