Berita

Terduga pelaku pemerasan (tengah) ditangkap di Kejaksaan Tinggi Jakarta/Ist

Hukum

Ketahuan Peras Jaksa, Seorang Pria Ditangkap di Halaman Kejati Jakarta

JUMAT, 30 MEI 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap pelaku pemerasan berinisial LSN terhadap pejabat struktural berinisial AR di halaman depan kantor Kejati Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan modus operandi soal pemerasan.

"LSN mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Mei 2025.


Setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi AR untuk meminta waktu bertemu.

Maksud pertemuan itu, kata Syahron, LSN ingin meminta konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH.

"Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati dan LSN meminta uang Rp5 juta, setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi ,terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," kata Syahron.

Sesaat kemudian tim intelijen langsung menangkap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui berasal dari Jaksa AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP diamankan," kata Syahron.

Kini, barang bukti dan LSN sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya