Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Diduga Cabuli Lima Murid, Seorang Guru Ngaji Dituntut Tujuh Tahun Penjara

JUMAT, 30 MEI 2025 | 04:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang diduga mencabuli lima siswi di bawah umur tengah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
 
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang rencananya akan digelar 10 Juni 2025. Perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M (66). 

M merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan asusila terhadap lima anak yang masih dibawah umur. Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. 


M sudah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025. Persidangan di PN Rembang sudah dilaksanakan beberapa kali. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah mengutarakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. 

"Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara," terang Yusni dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan, akan ada tahapan sidang selanjutnya. Yakni agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," tambahnya. 

Kuasa Hukum Korban Eddy Kiswanto juga membenarkan atas hasil sidang tersebut.

Pengacara dari LBH NU itu mengatakan terdakwa M dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan," pungkas Eddy Kiswanto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya