Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Diduga Cabuli Lima Murid, Seorang Guru Ngaji Dituntut Tujuh Tahun Penjara

JUMAT, 30 MEI 2025 | 04:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang diduga mencabuli lima siswi di bawah umur tengah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
 
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang rencananya akan digelar 10 Juni 2025. Perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M (66). 

M merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan asusila terhadap lima anak yang masih dibawah umur. Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. 


M sudah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025. Persidangan di PN Rembang sudah dilaksanakan beberapa kali. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah mengutarakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. 

"Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara," terang Yusni dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan, akan ada tahapan sidang selanjutnya. Yakni agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," tambahnya. 

Kuasa Hukum Korban Eddy Kiswanto juga membenarkan atas hasil sidang tersebut.

Pengacara dari LBH NU itu mengatakan terdakwa M dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan," pungkas Eddy Kiswanto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya