Berita

Kasatreskrim Polresta Pati AKBP Heri Dwi Utomo/Istimewa

Presisi

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pengrusakan Balai Desa Langse Ditangkap Polisi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pelaku pengrusakan Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah.

Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Margorejo. Tim Satreskrim Polresta Pati segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti pengrusakan secara signifikan.


Dari hasil olah TKP ditemukan enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.

Gerak cepat aparat kepolisian pun langsung membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, salah satu tersangka berhasil diamankan. 

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini, ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius. Saat ini Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku.

Heri menegaskan aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse.  Namun, pengembangan kasus akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial ADK (35). 

Pelaku diketahui adalah warga Desa Langse. Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini.

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri yang menjadi penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian. Alat ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengrusakan dari jarak tertentu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 (dua) tahun delapan bulan," pungkas AKP Heri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya