Berita

Kasatreskrim Polresta Pati AKBP Heri Dwi Utomo/Istimewa

Presisi

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pengrusakan Balai Desa Langse Ditangkap Polisi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pelaku pengrusakan Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah.

Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Margorejo. Tim Satreskrim Polresta Pati segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti pengrusakan secara signifikan.


Dari hasil olah TKP ditemukan enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.

Gerak cepat aparat kepolisian pun langsung membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, salah satu tersangka berhasil diamankan. 

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini, ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius. Saat ini Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku.

Heri menegaskan aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse.  Namun, pengembangan kasus akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial ADK (35). 

Pelaku diketahui adalah warga Desa Langse. Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini.

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri yang menjadi penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian. Alat ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengrusakan dari jarak tertentu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 (dua) tahun delapan bulan," pungkas AKP Heri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya