Berita

Kasatreskrim Polresta Pati AKBP Heri Dwi Utomo/Istimewa

Presisi

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pengrusakan Balai Desa Langse Ditangkap Polisi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pelaku pengrusakan Balai Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah.

Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Margorejo. Tim Satreskrim Polresta Pati segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti pengrusakan secara signifikan.


Dari hasil olah TKP ditemukan enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.

Gerak cepat aparat kepolisian pun langsung membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, salah satu tersangka berhasil diamankan. 

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini, ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik. Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius. Saat ini Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku.

Heri menegaskan aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse.  Namun, pengembangan kasus akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka berinisial ADK (35). 

Pelaku diketahui adalah warga Desa Langse. Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini.

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri yang menjadi penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian. Alat ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengrusakan dari jarak tertentu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 (dua) tahun delapan bulan," pungkas AKP Heri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya