Berita

Polres Purworejo menangkap 4 pelaku premanisme berkedok koperasi simpan pinjam/Humas Polres Purworejo

Presisi

Resahkan Warga, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Koperasi Diamankan Polisi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok koperasi simpan pinjam yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan utang yang tidak manusiawi.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, diwartakan RMOLJateng, Kamis 29 Mei 2025.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah utang sebesar Rp600 ribu.


Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP Dwi Jaya Sebrakan (DJS) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang telah membengkak menjadi Rp7 juta.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan. Yakni DNS (29), warga Yogyakarta; MH (39), warga Purwokerto; DH (19), warga Purworejo; dan DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya