Berita

Polres Purworejo menangkap 4 pelaku premanisme berkedok koperasi simpan pinjam/Humas Polres Purworejo

Presisi

Resahkan Warga, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Koperasi Diamankan Polisi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok koperasi simpan pinjam yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan utang yang tidak manusiawi.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan utang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” ujar Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, diwartakan RMOLJateng, Kamis 29 Mei 2025.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Tukirin, warga Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah utang sebesar Rp600 ribu.


Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP Dwi Jaya Sebrakan (DJS) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar utang yang telah membengkak menjadi Rp7 juta.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan. Yakni DNS (29), warga Yogyakarta; MH (39), warga Purwokerto; DH (19), warga Purworejo; dan DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya