Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar/RMOLJabar

Nusantara

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

RABU, 28 MEI 2025 | 16:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang perdana perkara perdata mengenai hak identitas anak yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 28 Mei 2025. 

Dalam sidang tersebut, Muslim hadir mewakili Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat.

“Kami hadir selaku kuasa hukum tergugat pada persidangan hari ini untuk memenuhi panggilan sidang. Ini adalah pemeriksaan perdana, yang pada dasarnya hanya untuk mencatat kehadiran para pihak, baik tergugat maupun penggugat, atau kuasa hukumnya,” terang Muslim, dikutip RMOLJabar, Rabu 28 Mei 2025.


Ia menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak melanggar aturan hukum. 

“Dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban bagi prinsipal, baik penggugat maupun tergugat, untuk hadir dalam sidang pertama. Jadi, ketidakhadiran Pak Ridwan sepenuhnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, ketidakhadiran tersebut tidak bersifat permanen, dan pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan. 

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ke depan, kami akan mengikuti semua tahapan persidangan yang dijadwalkan,” katanya.

Terkait kondisi Ridwan Kamil, Muslim memastikan mantan Gubernur Jawa Barat itu dalam keadaan sehat. 

“Pak Ridwan Kamil baik-baik saja. Tidak ada masalah. Aman,” imbuhnya.

Soal kemungkinan kehadiran Ridwan Kamil di sidang-sidang berikutnya, khususnya saat mediasi, Muslim merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Dalam tahap mediasi, mediator bisa saja meminta prinsipal hadir langsung. Namun, Perma juga memberikan ruang bagi prinsipal untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya jika memiliki alasan sah, seperti sakit disertai surat dokter, berada di luar negeri, menjalani pengampuan, atau sedang menjalankan tugas profesi yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.

“Kami akan ikuti prosesnya, nanti kita lihat seperti apa kebutuhannya,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya