Berita

Ilustrasi bendera partai politik/Ist

Politik

Usulan Kenaikan Dana Parpol Sangat Paradoks di Tengah Efisiensi Anggaran

RABU, 28 MEI 2025 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan kenaikan bantuan keuangan negara kepada partai politik yang sebelumnya disampaikan oleh pimpinan KPK mendapat tanggapan dari Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Adi menyebut, usulan ini muncul karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Hal ini menurutnya wajar, mengingat hampir semua jabatan penting di Indonesia berasal dari partai politik, seperti anggota DPR, menteri, gubernur, hingga kepala daerah.


“Supaya partai ini setelah menang tidak memikirkan supaya balik modal dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 28 Mei 2025.

Saat ini, partai politik memang sudah menerima bantuan negara sebesar Rp1.000 per suara. Namun, usulan terbaru menyebutkan adanya kenaikan hingga 10 kali lipat dari jumlah tersebut.

Meski demikian, analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengkritik keras usulan tersebut sebagai sesuatu yang paradoks. 

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran, termasuk pada kementerian dan lembaga, untuk mendukung program-program strategis seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

“Oleh karena itu memang agak cenderung tidak masuk akal kalau saat ini kemudian ada usulan supaya pemerintah memberikan dana besar kepada partai politik ataupun meningkatkan bantuan yang berlipat ganda kepada partai politik," tegasnya.

Ia menekankan bahwa anggaran negara saat ini sebaiknya difokuskan untuk kepentingan strategis dan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Usulan itu adalah tidak sensitif secara keuangan karena APBN kita sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya