Berita

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

Mantan Wakapolri:

Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Ditemukan Kepastian Hukum

RABU, 28 MEI 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut meskipun Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyelidikan dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa dari awal terdapat penyimpangan dalam hukum acara pidana.

“Hukum acara pidana atau KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 80-81. Nah itu pada tahun 2018 tiba-tiba saya juga kaget ada surat edaran Kapolri Nomor 7 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan,” kata Oegroseno dikutip dalam kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 28 Mei 2025.


Lanjut dia, penghentian penyelidikan itu tidak diatur dalam hukum acara pidana, sehingga dalam strata undang-undang sulit ditentukan hirarkinya.

“Di dalam surat edaran itu menyebutkan tentang semua penyelidik, penyelidik dan penyelidik. Tidak ada satu kata penyidik pun dalam surat edaran ini. Jadi dalam kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, penghentian penyelidikan ini kepastian hukumnya di mana? tidak ada,” jelasnya.

Sambung jebolan AKPOL 1978 ini, penghentian penyelidikan berdasarkan KUHAP harus ada putusan pengadilan.

“Menurut saya dasar hukum dari KUHAP tidak ada. Mungkin di internal polisi sendiri, para pelapor kalau menggugat ke Wasidik atau Irwasum, kalau TPUA nanti minta ada saksi ahli lagi sebagai pembanding jadi dia bisa ditolak. Polisi harus benar-benar menerimanya,” pungkas Oegroseno.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya