Berita

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (tangkapan layar/RMOL)

Hukum

Mantan Wakapolri:

Penghentian Penyelidikan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Ditemukan Kepastian Hukum

RABU, 28 MEI 2025 | 06:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut meskipun Bareskrim Polri telah menghentikan proses penyelidikan dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa dari awal terdapat penyimpangan dalam hukum acara pidana.

“Hukum acara pidana atau KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 80-81. Nah itu pada tahun 2018 tiba-tiba saya juga kaget ada surat edaran Kapolri Nomor 7 2018 yang menyebutkan tentang penghentian penyelidikan,” kata Oegroseno dikutip dalam kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 28 Mei 2025.


Lanjut dia, penghentian penyelidikan itu tidak diatur dalam hukum acara pidana, sehingga dalam strata undang-undang sulit ditentukan hirarkinya.

“Di dalam surat edaran itu menyebutkan tentang semua penyelidik, penyelidik dan penyelidik. Tidak ada satu kata penyidik pun dalam surat edaran ini. Jadi dalam kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini, penghentian penyelidikan ini kepastian hukumnya di mana? tidak ada,” jelasnya.

Sambung jebolan AKPOL 1978 ini, penghentian penyelidikan berdasarkan KUHAP harus ada putusan pengadilan.

“Menurut saya dasar hukum dari KUHAP tidak ada. Mungkin di internal polisi sendiri, para pelapor kalau menggugat ke Wasidik atau Irwasum, kalau TPUA nanti minta ada saksi ahli lagi sebagai pembanding jadi dia bisa ditolak. Polisi harus benar-benar menerimanya,” pungkas Oegroseno.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya