Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Berpotensi Rugikan UMKM

SELASA, 27 MEI 2025 | 10:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta dikritisi Kepala Bakomstra DPD Demokrat Jakarta, Taufik Tope Rendusara.

Taufik menilai sejumlah ketentuan dalam draf aturan tersebut melampaui kewenangan yang diatur dalam regulasi nasional, serta berpotensi menimbulkan dampak ekonomi negatif, terutama bagi pelaku UMKM.

Beberapa pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta memperluas cakupan larangan yang tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. 


"Di antaranya, perluasan area kawasan tanpa rokok mencakup ruang publik terpadu dan tempat yang mengantongi izin keramaian, serta pengaturan batas area KTR hingga batas kucuran air dari atap bangunan," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa 27 Mei 2025.

Selain itu, kata Taufik, aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dipandang sulit diterapkan di lapangan. 

Menurut Taufi, pembatasan ini berpotensi langsung menggerus pendapatan pedagang ritel, baik modern maupun tradisional, yang sebagian besar mengandalkan penjualan rokok sebagai sumber utama pendapatan.

Larangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah DKI Jakarta juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak usulan pelarangan tersebut dalam putusan tahun 2017, dengan mempertimbangkan bahwa rokok merupakan barang legal dan sah diperdagangkan di Indonesia.

Tak hanya itu, ketentuan yang melarang pemajangan produk rokok di tempat penjualan juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, karena membatasi akses informasi konsumen terhadap produk legal. 

"Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal yang sudah mencapai hampir tujuh persen secara nasional," kata Taufik.

Ketidaksesuaian sejumlah pasal dalam Raperda dengan peraturan di tingkat pusat juga dapat menciptakan tumpang tindih kebijakan serta membingungkan masyarakat. 

Oleh karena itu, regulasi daerah ini dinilai perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan ketentuan nasional, sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial masyarakat yang terdampak.

DPRD DKI diharapkan dapat menyelaraskan isi rancangan aturan ini agar tidak hanya berpihak pada kesehatan publik, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya