Berita

Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru 2024, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025/Repro

Politik

MK Tak Terima Dua Gugatan Hasil PSU Banjarbaru, Calon Tunggal Tetap Melenggang

SENIN, 26 MEI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Banjarbaru 2024, tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 318 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.


Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk perkara 318, Mahkamah menilai dalil Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) sebagai pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada. 

Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.

Selain tidak memenuhi syarat formil, Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.

Sementara untuk perkara 319, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai, Udiansyah sebagai Penggugat mengajukan permohonan sebagai perseorangan warga negara, bukan sebagai peserta pemilihan maupun pemantau pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU Pilkada dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 3/2024.

“Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan atau menunda keberlakuan syarat formil mengenai kedudukan hukum Pemohon selaku perseorangan warga negara," papar Arsul.

"Namun demikian, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi Pemohon dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan sehingga tidak dapat dikesampingkan," tambahnya.

Adapun hasil PSU Banjarbaru, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara. Sedangkan untuk perolehan kotak kosong sebesar 51.415 suara.

Selisih perolehan suara dari paslon Erna Lisa Halaby-Wartono dan kotak kosong sekitar 4.628 suara atau sekitar 4,31 persen. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya