Berita

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi/RMOL

Politik

PCO: Penunjukan Dirjen Pajak dan Bea Cukai oleh Presiden Sesuai Prosedur

SENIN, 26 MEI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penunjukan langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama oleh Presiden Prabowo Subianto belakangan menuai sorotan publik, terutama terkait isu meritokrasi dan dugaan politisasi jabatan karier. 

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden.

"Ini juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi negara kita, Bapak Presiden," ujar Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.


Hasan menjelaskan bahwa proses penunjukan dimulai dari usulan Menteri Keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian pejabat sebelumnya, sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden. 

"Secara prosedur ini kan berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan juga. Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," tegasnya.

"Untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti Deputi di kantor saya, Deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden," tambah Hasan.

Ia juga menepis anggapan bahwa jabatan dirjen harus diisi oleh pejabat karier dari internal kementerian. Menurutnya, dalam beberapa kasus sebelumnya, pejabat non-ASN pun bisa menduduki posisi tersebut.

“Dulu kita punya Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilman Farid, bukan ASN. Jadi nggak apa-apa, kan ada proses bidding. Jadi sekarang dimungkinkan yang dari bukan kementerian itu untuk ikut proses bidding untuk menjadi pejabat. Atau kemudian juga kalau diusulkan oleh Menteri setelah melalui proses, ditetapkan oleh Presiden. Tidak harus seperti itu,” jelas Hasan.

Penunjukan Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai menuai sorotan publik.

Pasalnya, Djaka Budi diketahui merupakan mantan anggota Tim Mawar, unit Kopassus yang dikaitkan dengan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penunjukan ini dilandasi kebutuhan mendesak terhadap sosok yang tegas dan berani.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan institusi strategis yang selama ini rentan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk penyelundupan barang ilegal. Menurutnya, dibutuhkan figur yang kuat dan berani untuk menertibkan sektor tersebut.

"Nah, kalau pertanyaannya kenapa Bea Cukai ditugaskan dari unsur TNI, nah saudara-saudara mesti paham bahwa Bea Cukai ini setelah kita pelajari, itu membutuhkan sosok yang memang harus berani," ujar Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa pelanggaran-pelanggaran serius seringkali terjadi melalui jalur Bea Cukai. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan koordinasi lintas wilayah dan instansi yang luas, kemampuan yang dinilai dimiliki Djaka Budi.

"Kita berdiskusi bahwa kita membutuhkan sosok yang memiliki kemampuan untuk berkoordinasi lintas wilayah, lintas instansi, lintas kementerian, karena jalur-jalur masuknya pos-pos Bea Cukai ini kan tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Prasetyo.

Prasetyo juga menegaskan bahwa Djaka Budi telah mengundurkan diri dari dinas aktif militer sesuai ketentuan sebelum menerima penugasan sebagai Dirjen Bea Cukai.

"Jadi beliau sudah mengundurkan diri secara peraturan perundang-undangan sudah tidak ada yang dilanggar," tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya