Berita

Kepala PCO, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

PCO Respons Dugaan Intimidasi terhadap Penulis Opini Detikcom

SENIN, 26 MEI 2025 | 14:44 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detikcom usai artikelnya yang berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” viral dan kemudian dihapus menjadi sorotan publik. 

Penulis disebut mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal setelah artikelnya terbit, yang mengkritik penunjukan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi merespons laporan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.


“Teman-teman, yang jelas Presiden itu meletakkan perlindungan HAM dalam Astacita pertama. Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang semuanya dipayungi oleh Pasal 28 UUD 1945,” ujar Hasan kepada awak media, Senin, 26 Mei 2025. 

Terkait dugaan intimidasi, Hasan menyebut bahwa pemerintah mendorong agar kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwenang untuk diusut secara transparan.

“Lagi-lagi semua dugaan-dugaan ini harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya terang benderang masalahnya. Kita ingin semuanya ini terang benderang. Tidak hanya sekedar menjadi isu, tapi lebih baik dijelaskan, dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Hasan juga menyampaikan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mempermasalahkan kritik dalam bentuk opini, termasuk dari mahasiswa, akademisi, maupun jurnalis. Ia bahkan mencontohkan bahwa ada mahasiswa yang sempat membuat meme yang dianggap melampaui batas kritik, namun tetap mendapat perlindungan hukum.

“Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum. Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa,” tambah Hasan.

Mengenai isi opini yang dipermasalahkan, Hasan menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin menanggapi substansi tulisannya karena belum membaca secara utuh. 

Namun ia memastikan bahwa Letjen Djaka telah mengundurkan diri dari dinas kemiliteran sebelum dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai dan kini berstatus sipil sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden. Jadi sekarang dirjen bea cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil,” ujarnya.

Sebelumnya, redaksi detikcom menyatakan bahwa pencabutan artikel dilakukan atas permintaan langsung dari penulis karena alasan keselamatan pribadi. Penulis dikabarkan mengalami dua kali insiden berupa serempetan dan dorongan dari dua orang tak dikenal saat dalam perjalanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pencabutan opini atas permintaan penulis merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak individu serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Komaruddin dalam pernyataannya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya