Berita

Saksi Heru Dewanto menuju ruang pemeriksaan KPK pada 14 Mei 2025/RMOL

Hukum

Tersangka Herry Jung hingga Mantan Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, dengan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 26 Mei 2025, tim penyidik memanggil Herry Jung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Herry Jung datang jam 08.10 bersama PH (penasihat hukum)nya," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 26 Mei 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya. Yakni Heru Dewanto selaku mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono selaku mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, dan Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Saksi Heru Dewanto juga diketahui merupakan mantan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia juga sudah diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025.

Heru merupakan sosok yang juga pernah dicegah oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Heru Dewanto saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sementara itu, Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Property telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya