Berita

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan/Ist

Hukum

Polisi Didorong Terapkan Restorative Justice pada Tiga Mahasiswa Undip

MINGGU, 25 MEI 2025 | 07:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus tiga mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo buruh 1 Mei 2025 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan dalam acara pelantikan pengurus DPP IKA FH Undip di Jakarta, Sabtu  24 Mei 2025.

"Ini adalah prinsip hukum progresif yang diajarkan oleh Prof Satjipto Raharjo bahwa hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” kata dikutip Minggu 25 Mei 2025.


Oleh karena itu, ungkap Asep, penyelesaian kasus tiga mahasiswa Undip yang saat ini ditahan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, harus mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Ketiga mahasiswa tersebut orang-orang yang masih dalam tahap belajar, sehingga kalau pun ada sesuatu yang dipandang kurang tepat, maka K sebagai pengayom masyarakat tentunya bisa melakukan penegakan hukum yang lebih edukatif, bukan punitive atau yang sifatnya penghukuman,” kata Asep.

Asep juga menegaskan bahwa meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat tersebut saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahsiswa FH Undip,  namun alumni FH Undip tetap berkomitmen untuk ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.

“Kami sebagai alumni mempunyai komitmen untuk turut membantu penyelesaian masalah tersebut agar keadilan restorative dapat dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” kata Asep.

Untuk diketahui, penangkapan dan penahanan tiga mahasiswa Undip oleh aparat Polrestabes Semarang tersebut dilakukan setelah satu orang intel kepolisian “diamankan” oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2025 di Semarang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya