Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu 24 Mei 2025/RMOLSumsel

Presisi

Peluru Nyasar di Palembang Diduga dari Lapangan Tembak JSC

MINGGU, 25 MEI 2025 | 01:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang tengah menyelidiki dua peristiwa peluru nyasar yang terjadi di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, beberapa hari lalu.

Dugaan awal, peluru berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Jakabaring Sport City (JSC).

"Setelah kami identifikasi, anak peluru itu diduga dari arah Jakabaring, tepatnya dari lapangan tembak JSC," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 24 Mei 2025.


Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian dan lapangan tembak, polisi menduga peluru berasal dari senjata laras panjang yang digunakan atlet menembak Kota Palembang untuk latihan menjelang lomba.

"Beberapa hari terakhir, ada latihan menembak jarak jauh dengan senjata jenis buru. Dari peninjauan kami, fasilitas pengaman di lapangan tembak itu kurang memadai," papar Harryo.

Adapun dua insiden peluru nyasar tersebut terjadi di lokasi berbeda, namun masih dalam satu kelurahan. Kejadian pertama melukai seorang sopir pikap, Ari Kenedi (30), di Jalan Ahmad Yani, Lorong Banten VI. Sementara kejadian kedua mengenai mobil milik warga di Lorong Pertahanan, masih di wilayah 16 Ulu.

"Hasil identifikasi menunjukkan proyektil di kedua lokasi sama, baik warna maupun jenisnya, dan biasa digunakan untuk senapan berburu, bukan senjata organik," jelas Harryo.

Pihak kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan pengelola JSC, Ketua Perbakin Palembang, dan panitia perlombaan agar kegiatan menembak dihentikan sementara hingga kondisi dinyatakan aman.

"Alhamdulillah mereka menyanggupi. Kami juga akan koordinasikan bantuan medis bagi korban yang kini menjalani rawat jalan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya