Berita

Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan/Ist

Hukum

TBR dan BMU Diminta Tunduk pada Putusan Mahkamah Agung

SABTU, 24 MEI 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diharapkan segera melaksanakan aanmaning atau teguran kepada PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan terkait penutupan jalan hauling pengangkutan tambang di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 menegaskan, kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakbar yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral sebesar Rp314 miliar.


Putusan tersebut diharapkan dijalankan PT TBR dan PT BMU. Jika PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan, maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut. 

"Harus diingat PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Damianus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sengketa tersebut dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Kasus ini pernah ditangani Pemda Morowali namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di PN Jakbar.

“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena kehilangan pemasukan pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut," pungkas Damianus.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya