Berita

Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan/Ist

Hukum

TBR dan BMU Diminta Tunduk pada Putusan Mahkamah Agung

SABTU, 24 MEI 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diharapkan segera melaksanakan aanmaning atau teguran kepada PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan terkait penutupan jalan hauling pengangkutan tambang di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 menegaskan, kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakbar yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral sebesar Rp314 miliar.


Putusan tersebut diharapkan dijalankan PT TBR dan PT BMU. Jika PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan, maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut. 

"Harus diingat PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Damianus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sengketa tersebut dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Kasus ini pernah ditangani Pemda Morowali namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di PN Jakbar.

“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena kehilangan pemasukan pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut," pungkas Damianus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya