Berita

Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan/Ist

Hukum

TBR dan BMU Diminta Tunduk pada Putusan Mahkamah Agung

SABTU, 24 MEI 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diharapkan segera melaksanakan aanmaning atau teguran kepada PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan terkait penutupan jalan hauling pengangkutan tambang di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 menegaskan, kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakbar yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral sebesar Rp314 miliar.


Putusan tersebut diharapkan dijalankan PT TBR dan PT BMU. Jika PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan, maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut. 

"Harus diingat PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Damianus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sengketa tersebut dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Kasus ini pernah ditangani Pemda Morowali namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di PN Jakbar.

“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena kehilangan pemasukan pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut," pungkas Damianus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya