Berita

Kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan/Ist

Hukum

TBR dan BMU Diminta Tunduk pada Putusan Mahkamah Agung

SABTU, 24 MEI 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diharapkan segera melaksanakan aanmaning atau teguran kepada PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) secara sukarela.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT PAM Mineral Tbk, Damianus H Renjaan terkait penutupan jalan hauling pengangkutan tambang di Desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Putusan MA Nomor 6481 K/PDT/2024 menegaskan, kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU ditolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan PN Jakbar yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral sebesar Rp314 miliar.


Putusan tersebut diharapkan dijalankan PT TBR dan PT BMU. Jika PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan, maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset kedua perusahaan tersebut. 

"Harus diingat PT TBR dan PT BMU adalah perusahaan penanaman modal asing. Oleh karena itu keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Damianus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sengketa tersebut dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Kasus ini pernah ditangani Pemda Morowali namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di PN Jakbar.

“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena kehilangan pemasukan pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut," pungkas Damianus.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya