Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025/RMOL

Presisi

31 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Kericuhan di RSUD Tangsel

SABTU, 24 MEI 2025 | 00:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 9 orang pengurus organisasi dan 22 orang lainnya adalah anggota.

Mereka yang pengurus yakni; MR Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S Ketua PAC PP Serpong Utara; AY Sekretaris PAC Serpong Utara; AS Ketua Ranting Pondok Benda; M Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG Wakil Ketua Ranting Benda Baru.


"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sementara itu, 22 orang lain anggota ormas PP, yakni FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," bebernya.

Adapun, kericuhan terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Kericuhan diduga terjadi karena perebutan lahan parkir yang dikelola oleh pihak vendor dan kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya