Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025/RMOL

Presisi

31 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Kericuhan di RSUD Tangsel

SABTU, 24 MEI 2025 | 00:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 9 orang pengurus organisasi dan 22 orang lainnya adalah anggota.

Mereka yang pengurus yakni; MR Ketua MPC PP Tangerang Selatan; MS Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan; CH Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan; SN Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan; S Ketua PAC PP Serpong Utara; AY Sekretaris PAC Serpong Utara; AS Ketua Ranting Pondok Benda; M Wakil Ketua Ranting Pondok Benda; dan MG Wakil Ketua Ranting Benda Baru.


"Penyidik juga telah menetapkan ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sementara itu, 22 orang lain anggota ormas PP, yakni FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.

"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," bebernya.

Adapun, kericuhan terjadi di RSUD Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Kericuhan diduga terjadi karena perebutan lahan parkir yang dikelola oleh pihak vendor dan kelompok organisasi masyarakat (ormas).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya